- Seorang remaja berinisial MFA melakukan kekerasan terhadap Sumardi di Desa Tanjung Iman, Lampung Utara, pada 5 Juni 2026.
- Pelaku memukul kepala Sumardi dengan batu bata saat korban lengah melayani permintaan pembelian rokok di tokonya.
- Polisi berhasil menangkap pelaku kurang dari 24 jam setelah menganalisis rekaman CCTV dan menerima penyerahan diri dari orang tua.
SuaraLampung.id - Sumardi (68), pria lanjut usia yang sedang menanti pelanggan di toko miliknya tak menyangka, niat baiknya memberi izin istirahat kepada seorang tamu justru berujung pada aksi kekerasan yang mengancam nyawa.
Jumat (5/6/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, seorang remaja berinisial MFA (17) datang ke rumah sekaligus toko milik Sumardi di Desa Tanjung Iman, Kecamatan Blambangan Pagar, Lampung Utara.
Awalnya, ia hanya meminta izin untuk menumpang istirahat. Setelah sempat berbincang singkat, MFA beberapa kali mondar-mandir sebelum akhirnya memutuskan untuk bersandiwara membeli rokok.
Nahas bagi Sumardi, saat ia membalikkan badan dan merogoh laci untuk mengambil rokok pesanan tersebut, MFA tidak mengeluarkan uang dari sakunya. Sebaliknya, sebuah potongan batu bata yang telah disiapkan langsung dihantamkan ke kepala sang kakek.
Baca Juga:Ibu Muda di Lampung Utara Terseret 15 Meter Demi Pertahankan Motor dari Cengkeraman Residivis
Darah segar mengucur dari kepala Sumardi. Meski dalam kondisi terluka dan syok, kakek perkasa ini sempat melakukan perlawanan sebelum akhirnya warga sekitar berdatangan untuk memberikan pertolongan. Sumardi segera dilarikan ke klinik terdekat, sementara MFA melarikan diri dari lokasi kejadian.
Pelarian MFA ternyata tidak berlangsung lama. Unit Reskrim Polsek Abung Selatan langsung bergerak membedah lokasi kejadian. Senjata utama polisi kali ini adalah rekaman CCTV yang terpasang di toko korban.
Mata elang kamera pengawas itu berhasil menangkap jelas wajah dan gerak-gerik MFA. Berbekal bukti digital tersebut, polisi hanya butuh waktu kurang dari 24 jam untuk melacak keberadaan pelaku hingga ke kediamannya di Desa Jagang.
"Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan menganalisis rekaman CCTV. Dari sana, identitas pelaku langsung terpetakan," ujar Kasi Humas Polres Lampung Utara, Iptu Herawati, Selasa (9/6/2026).
Sadar bahwa posisinya telah terkepung secara hukum, orang tua MFA akhirnya mengambil langkah kooperatif. Setelah dilakukan pendekatan persuasif oleh petugas, MFA akhirnya diserahkan oleh orang tuanya sendiri ke hadapan penyidik pada Sabtu dini hari.
Baca Juga:Jarah Harta Rp 86 Juta, Remaja 16 Tahun Asal Pringsewu Habiskan untuk Judol dan Dugem
Selain mengamankan sang remaja, polisi juga menyita barang bukti berupa potongan batu bata yang masih menyisakan jejak kekerasan tersebut. Kini, MFA harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi Polsek Abung Selatan.
"Kami mengapresiasi peran masyarakat dan kerja sama orang tua pelaku. Ini adalah komitmen kami untuk memberikan rasa aman bagi warga, terutama para lansia yang rentan menjadi korban kejahatan," tutup Herawati.