Dari Aceh Hingga Riau, Jaringan Narkoba Terbongkar di Bandar Lampung

jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 9,238 kg ganja, 550,18 gram sabu dan 348 butir ekstasi.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 21 Januari 2025 | 16:34 WIB
Dari Aceh Hingga Riau, Jaringan Narkoba Terbongkar di Bandar Lampung
Kapolresta Bandar Lampung Kombes Alfret Jacob Tilukay memimpin pemusnahan barang bukti narkoba hasil tangkapan September-Desember 2024. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polresta Bandar Lampung, memusnahkan barang bukti narkoba hasil tangkapan periode September hingga Desember 2024 di Mapolresta Bandar Lampung, Selasa (21/1/2025).

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Alfret Jacob Tilukay mengatakan, jumlah barang bukti yang dimusnahkan yakni 9,238 kg ganja, 550,18 gram sabu dan 348 butir ekstasi.

"Pemusnahan barang bukti ini dilakukan dengan cara dibakar di dalam drum untuk jenis ganja, sedangkan barang bukti narkoba jenis sabu dan ekstasi dimusnahkan dengan cara diblender," kata Alfret dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Menurutnya, pemusnahan tersebut merupakan hasil ungkap kasus dari Satres Narkoba Polresta Bandar Lampung dan polsek jajaran.

Baca Juga:Hindari Macet Malam Tahun Baru! Cek Pengalihan Arus Lalu Lintas di Bandar Lampung

"Ada pun nominal barang bukti narkoba itu senilai Rp 672 juta. Kalau dirupiahkan ganja senilai Rp18 juta, sabu Rp 550 juta, dan ekstasi Rp 104 juta," ujar Kombes Alfret Jacob Tilukay.

Dengan pemusnahan barang bukti narkoba tersebut, polisi berhasil menyelamatkan 1.700 jiwa. Barang bukti tersebut, merupakan hasil dari 13 laporan polisi dengan total tersangka ada 13 orang.

Mereka yang ditangkap tersebut, bertindak sebagai bandar dan juga pengedar, yang berasal dari Aceh untuk jenis ganja dan jaringan Riau untuk jenis sabu.

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang menangkap dua orang pelaku tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu.

Dua pelaku yang ditangkap yakni berinisial TI (30) dan AI (32). Mereka sama-sama berprofesi sebagai nelayan dan merupakan warga Kampung Gedung Bandar Rahayu, Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang.

Baca Juga:Gempur Narkoba di Lampung Selatan: 183 Tersangka Diringkus Sepanjang 2024

Selain menangkap dua orang pelaku, petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa pipa kaca pyrex yang masih berisi narkoba jenis sabu, alat hisap sabu (bong) yang terbuat dari botol plastik warna hijau, dan plastik klip kecil kosong bekas narkoba.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini