Gerebek Kontrakan di Bandar Lampung, Polisi Gagalkan Pesta Sabu 3 Pemuda

Saat digerebek, polisi menemukan 2 paket kecil sabu.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Desember 2024 | 15:34 WIB
Gerebek Kontrakan di Bandar Lampung, Polisi Gagalkan Pesta Sabu 3 Pemuda
Ilustrasi penangkapan penyalahgunaan narkoba. Tiga orang ditangkap saat hendak pesta sabu di sebuah rumah kontrakan Jalan Palapa X, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Kamis (19/12/2024) pukul 01.00. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Polsek Kemiling menangkap tiga pemuda yang hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan, Jalan Palapa X, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Kamis (19/12/2024) pukul 01.00.

Saat digerebek, polisi menemukan 2 paket kecil sabu. Tiga tersangka yang ditangkap RE (20), RES (19) dan BAY (20).

“Benar, semalam kita amankan 3 orang di dalam sebuah rumah kontrakan di wilayah gunung terang, diduga ketiganya akan mengkonsumsi sabu tersebut, tapi ini masih kita dalami,” Kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, Kamis (19/12/2024).

Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku membeli dua paket sabu tersebut dengan harga 300 ribu rupiah dengan cara patungan.

Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMP di Bandar Lampung, Motif Masih Misteri

“Belinya lewat medsos instagram, setelah memesan, kemudian nantinya barang tersebut diletakkan di suatu tempat (titik maps) oleh sang penjual,” jelas Kapolsek.

Selain ketiga pelaku, Polisi menyita 2 paket kecil sabu dan 2 unit handphone. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.

Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, menangkap dua orang bukan pasangan suami istri dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama 'Gasak Narkoba'.

Dua pelaku bukan pasutri yang ditangkap yakni pria berinisial WH (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dan wanita berinisial EL (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.

Selain menangkap dua pelaku bukan pasutri, dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' ini petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah kaca pirex yang masih ada residu, satu buah botol obat, dan satu unit handphone (HP) merek Realme.

Baca Juga:Pelatih Fitnes Perkosa, Peras, dan Aniaya Pacar PNS di Bandar Lampung

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak