SuaraLampung.id - Polsek Kemiling menangkap tiga pemuda yang hendak mengkonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah kontrakan, Jalan Palapa X, Kelurahan Gunung Terang, Kecamatan Langkapura, Bandar Lampung, Kamis (19/12/2024) pukul 01.00.
Saat digerebek, polisi menemukan 2 paket kecil sabu. Tiga tersangka yang ditangkap RE (20), RES (19) dan BAY (20).
“Benar, semalam kita amankan 3 orang di dalam sebuah rumah kontrakan di wilayah gunung terang, diduga ketiganya akan mengkonsumsi sabu tersebut, tapi ini masih kita dalami,” Kata Kapolsek Kemiling Iptu Sutomo, Kamis (19/12/2024).
Hasil pemeriksaan, ketiganya mengaku membeli dua paket sabu tersebut dengan harga 300 ribu rupiah dengan cara patungan.
Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Pengeroyokan Pelajar SMP di Bandar Lampung, Motif Masih Misteri
“Belinya lewat medsos instagram, setelah memesan, kemudian nantinya barang tersebut diletakkan di suatu tempat (titik maps) oleh sang penjual,” jelas Kapolsek.
Selain ketiga pelaku, Polisi menyita 2 paket kecil sabu dan 2 unit handphone. Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat 1 tentang narkotika.
Sebelumnya Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang, menangkap dua orang bukan pasangan suami istri dalam kegiatan pemberantasan narkoba yang bernama 'Gasak Narkoba'.
Dua pelaku bukan pasutri yang ditangkap yakni pria berinisial WH (30), berprofesi wiraswasta, warga Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulang Bawang, dan wanita berinisial EL (29), berprofesi ibu rumah tangga (IRT), warga Kelurahan Yosodadi, Kecamatan Metro Timur, Kota Metro.
Selain menangkap dua pelaku bukan pasutri, dalam kegiatan 'Gasak Narkoba' ini petugas juga menyita barang bukti (BB) berupa satu buah kaca pirex yang masih ada residu, satu buah botol obat, dan satu unit handphone (HP) merek Realme.
Baca Juga:Pelatih Fitnes Perkosa, Peras, dan Aniaya Pacar PNS di Bandar Lampung