- Polisi menggerebek rumah pria berinisial TN di Mesuji karena menimbun ratusan ribu batang rokok ilegal.
- Petugas menyita 118.400 batang rokok tanpa cukai senilai Rp88,3 juta beserta kendaraan operasional pelaku.
- Tersangka dijerat Undang-Undang Cukai dengan ancaman hukuman penjara satu hingga lima tahun.
SuaraLampung.id - Praktik peredaran rokok tanpa pita cukai resmi berhasil dibongkar jajaran kepolisian di Kabupaten Mesuji. Seorang pria berinisial TN (41) diringkus usai kedapatan menimbun ratusan ribu batang rokok ilegal siap edar di kediamannya di Desa Panca Warna, Kecamatan Way Serdang.
Dari penggerebekan tersebut, Unit II Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Sat Reskrim Polres Mesuji menyita sedikitnya 118.400 batang rokok ilegal atau setara 5.920 bungkus. Total nilai barang selundupan ini ditaksir menembus angka Rp88,3 juta.
Kapolres Mesuji, AKBP Dr. Muhamad Firdaus, mengonfirmasi langsung pengungkapan kasus tindak pidana penyelundupan komoditas ilegal tersebut.
"Unit II Tipidter Sat Reskrim berhasil mengungkap praktik penyelundupan sekaligus penimbunan rokok ilegal sebanyak 118.400 batang milik tersangka TN," terang AKBP Firdaus.
Baca Juga:Ngaku Bawa MBG, Dua Pikap di Tulang Bawang Ternyata Selundupkan Rokok Ilegal Senilai Rp1,2 Miliar
Operasi senyap ini bermula dari informasi masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan berupa penimbunan dan niaga rokok tanpa cukai di wilayah Way Serdang.
Menindaklanjuti laporan tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan mendalam hingga akhirnya menggeledah rumah tersangka pada Senin petang.
Kecurigaan polisi terbukti. Di dalam rumah pelaku, petugas menemukan ribuan bungkus rokok dari berbagai merek tak berizin yang ditumpuk dan siap didistribusikan ke warung-warung eceran.
Berdasarkan hasil interogasi awal, TN mengaku pasokan rokok bodong tersebut didapat dari rekannya berinisial RK yang beroperasi di wilayah Kabupaten Tulang Bawang Barat (Tubaba). Polisi kini tengah memburu pemasok utama di balik jaringan lintas wilayah ini.
Selain mengamankan ribuan bungkus rokok dari berbagai varian rasa dan merek, seperti Surya Jaya, Vios, Toracinno, hingga Marbol, polisi turut menyita satu unit sepeda motor Honda Verza yang diduga digunakan sebagai sarana operasional serta dua unit ponsel pintar milik pelaku.
Baca Juga:Diduga Microsleep hingga Bus Terbalik Tewaskan 3 Penumpang di Mesuji, Sopir Malah Kabur
Kini, TN beserta tumpukan barang bukti telah digelandang ke Mapolres Mesuji untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 54 jo Pasal 29 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.
"Pelaku terancam hukuman pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun, ditambah sanksi denda atas kerugian negara yang ditimbulkan," tegas Firdaus.