SuaraLampung.id - Seorang pelatih fitnes inisial H (30) ditangkap polisi dalam kasus dugaan pemerkosaan, pemerasan dan penganiayaan terhadap kekasihnya seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung.
Polisi menangkap H di rumah kontrakannya di Jalan Cendana, Way Kandis, Tanjungsenang, Bandar Lampung. pada Rabu (11/12/2024) pukul 14.00.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (10/12/ 2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka menjemput paksa korban dan memaksanya masuk ke mobil.
Korban kemudian dibawa ke sebuah gim tempat tersangka bekerja. Setelah itu korban dibawa ke kontrakan pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung.
Baca Juga:Rp19,8 Miliar Raib! 5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Ditahan
Di kontrakan tersebut, pelaku memukuli korban, mengancam dengan pisau dapur, dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.
"Aksi tersebut direkam oleh pelaku menggunakan ponsel. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta," kata Hendrik Apriliyanto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (18/12/2024).
Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau daging, satu bilah pisau dapur, dua unit ponsel (iPhone X dan Oppo) dan satu kartu ATM BRI.
Berdasarkan penyelidikan, tersangka H adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (begal).
"Uang hasil dari korban sebagian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi termasuk membayar utang dan berbelanja daring," jelas Kompol Hendrik.
Baca Juga:5 Tahun Tak Bayar Pajak, Bos CV di Bandar Lampung Akhirnya Ditahan
Saat diperiksa, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf. Saya tidak ada niat menyebarkan video itu,” ujar H. Namun, ia mengakui menggunakan ancaman untuk memeras korban.
Tersangka H dijerat sejumlah pasal, yaitu: Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan; Pasal 6 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta," pungkasnya.