Pelatih Fitnes Perkosa, Peras, dan Aniaya Pacar PNS di Bandar Lampung

Korban kemudian dibawa ke sebuah gim tempat tersangka bekerja.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 19 Desember 2024 | 10:15 WIB
Pelatih Fitnes Perkosa, Peras, dan Aniaya Pacar PNS di Bandar Lampung
Ilustrasi penangkapan. Seorang pelatih fitnes ditangkap karena memperkosa dan memeras pacarnya seorang PNS di Bandar Lampung. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Seorang pelatih fitnes inisial H (30) ditangkap polisi dalam kasus dugaan pemerkosaan, pemerasan dan penganiayaan terhadap kekasihnya seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Lampung.

Polisi menangkap H di rumah kontrakannya di Jalan Cendana, Way Kandis, Tanjungsenang, Bandar Lampung. pada Rabu (11/12/2024) pukul 14.00.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto menjelaskan, peristiwa bermula pada Selasa (10/12/ 2024) sekitar pukul 14.00 WIB. Tersangka menjemput paksa korban dan memaksanya masuk ke mobil.

Korban kemudian dibawa ke sebuah gim tempat tersangka bekerja. Setelah itu korban dibawa ke kontrakan pelaku di Jalan Cempaka III, Way Kandis, Bandar Lampung.

Baca Juga:Rp19,8 Miliar Raib! 5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Ditahan

Di kontrakan tersebut, pelaku memukuli korban, mengancam dengan pisau dapur, dan memaksa korban melakukan hubungan suami istri.

"Aksi tersebut direkam oleh pelaku menggunakan ponsel. Pelaku kemudian memaksa korban menyerahkan kartu ATM beserta PIN-nya dan mengambil uang sebesar Rp10 juta," kata Hendrik Apriliyanto dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Rabu (18/12/2024).

Polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu bilah pisau daging, satu bilah pisau dapur, dua unit ponsel (iPhone X dan Oppo) dan satu kartu ATM BRI.

Berdasarkan penyelidikan, tersangka H adalah seorang residivis yang sebelumnya pernah dihukum atas dua kasus pencurian dengan kekerasan (begal).

"Uang hasil dari korban sebagian digunakan pelaku untuk keperluan pribadi termasuk membayar utang dan berbelanja daring," jelas Kompol Hendrik.

Baca Juga:5 Tahun Tak Bayar Pajak, Bos CV di Bandar Lampung Akhirnya Ditahan

Saat diperiksa, tersangka mengaku khilaf atas perbuatannya. “Saya khilaf. Saya tidak ada niat menyebarkan video itu,” ujar H. Namun, ia mengakui menggunakan ancaman untuk memeras korban.

Tersangka H dijerat sejumlah pasal, yaitu: Pasal 285 KUHP tentang Pemerkosaan; Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan; Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan; Pasal 6 Huruf B UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Atas perbuatannya, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp300 juta," pungkasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak