Rp19,8 Miliar Raib! 5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Ditahan

korupsi di proyek tahun 2019 ini telah merugikan negara sebesar Rp19,8 miliar.

Wakos Reza Gautama
Rabu, 18 Desember 2024 | 18:52 WIB
Rp19,8 Miliar Raib! 5 Tersangka Korupsi Proyek SPAM PDAM Way Rilau Ditahan
Lima tersangka korupsi proyek SPAM PDAM Way Rilau, Bandar Lampung, ditahan, Rabu (18/12/2024). [Dok Kejari Bandar Lampung]

SuaraLampung.id - Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung melimpahkan berkas perkara korupsi pengadaan pipa distribusi sistem penyediaan air minum (SPAM) PDAM Way Rilau Bandar Lampung, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung pada Rabu (18/12/2024). 

Dalam perkara ini penyidik Kejati Lampung telah menetapkan lima orang tersangka. Mereka yakni DS selaku pemilik pekerjaan (beneficial owner) PT Kartika Ekayasa, dan SP sebagai pihak yang memanipulasi dokumen penawaran PT Kartika Ekayasa.

Kemudian S yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) PDAM Way Rilau, AH selaku Kepala Cabang PT Kartika Ekayasa, dan SR sebagai Kepala Bagian Pengadaan Barang dan Jasa (PBJ) Bandar Lampung tahun 2019 serta anggota kelompok kerja (Pokja) yang mengkondisikan lelang dan meloloskan PT Kartika Ekayasa sebagai pemenang tender.

Kepala Kejari Bandar Lampung, Helmi mengatakan korupsi di proyek tahun 2019 ini  telah merugikan negara sebesar Rp19,8 miliar.

Baca Juga:5 Tahun Tak Bayar Pajak, Bos CV di Bandar Lampung Akhirnya Ditahan

"Mereka diduga terlibat dalam praktik korupsi yang mengakibatkan kerugian besar bagi negara, dengan proyek pengadaan dan pemasangan jaringan pipa distribusi PDAM Way Rilau yang diduga penuh dengan manipulasi dan penyimpangan," kata Helmi dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Para tersangka disangkakan pasal berlapis yaitu Primair Pasal 2 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Kemudian Subsidair Pasal 3 Ayat (1) Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam kasus ini, penyidik menemukan bukti proyek SPAM yang seharusnya meningkatkan layanan air bersih untuk masyarakat, justru menjadi ajang korupsi yang merugikan negara sebesar Rp19.806.616.681,83.

"Setelah proses penyerahan, para tersangka langsung ditahan di Rutan Way Hui selama 20 hari ke depan, terhitung sejak 18 Desember 2024 hingga 6 Januari 2025," ujar Helmi.

Baca Juga:Tragis! Lansia Tewas Tertabrak Mobil di Flyover Rajabasa Bandar Lampung

Penahanan tersebut dilakukan, untuk mempermudah proses hukum selanjutnya. Selanjutnya Kejari Bandar Lampung akan segera melimpahkan berkas perkara tersebut, ke Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang untuk proses persidangan.

Ada pun modus korupsi yang dilakukan para tersangka meliputi penggelembungan harga, pengadaan fiktif, hingga pengurangan kualitas material yang digunakan.

Atas perbuatan mereka, proyek jaringan pipa distribusi SPAM tersebut tidak berjalan sesuai dengan standar, dan menghambat akses air bersih bagi masyarakat.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini