WI dijerat pasal 363 KUHPidana dengan ancaman penjara 7 tahun dan pasal 480 KUHPidana dengan ancaman penjara 4 tahun.
Kasat Reskrim mengatakan, pihaknya sudah mengembalikan 3 motor curian kepada pemiliknya.
Diantaranya, motor Honda Beat Street plat BE 2706 GL milik Jujuk Martanto; motor Honda Beat plat BE 2990 QJ milik Nur Fitriani (Dicuri di parkiran SD Muhammadiyah Mulya Asri); dan motor Honda Beat plat BE 3723 IA milik Supadi (Hilang di Masjid Darul Ulum Kampung Karang Endah, Terbanggi Besar).
Saat ini, masih ada 5 motor hasil curian tersangka WI yang diamankan di Polres Lampung Tengah.
Baca Juga:Gubuk Narkoba di Tengah Kebun Sawit di Selagai Lingga Dibakar Polisi
"Bagi yang merasa kehilangan atau menjadi korban curanmor dengan ciri kendaraan tersebut, diharap untuk datang ke Mapolres Lampung Tengah dengan membawa kelengkapan identitas kendaraan," pungkasnya.
Berikut 5 jenis motor yang diamankan Polres Lampung Tengah:
1. Motor Honda Vario warna hitam (Tanpa Nopol), dengan NOKA : MH1JM4112JK113200, NOSIN : JM41E1111765. (Tidak dilengkapi identitas kendaraan).
2. Motor Honda Beat warna Magenta (Tanpa Nopol) dengan NOKA : MH1JM1111HK507568, NOSIN : JM11E1487775. (Tidak dilengkapi identitas kendaraan).
3. Motor Honda Beat warna Merah-putih (Tanpa Nopol) dengan NOKA : MH1JM2122JK027916, NOSIN : JM21E2006045. (Tidak dilengkapi identitas kendaraan).
Baca Juga:HP Jatuh, Rekening Terkuras! Pelaku Ternyata Rekan Kerja Sendiri
4. Motor Honda Genio warna hitam (Tanpa Nopol) dengan NOKA : MH1JM611XKK025783, NOSIN : JM61E1025581. (Tidak dilengkapi identitas kendaraan).