SuaraLampung.id - Seorang pria berinisial OKT (24) ditangkap aparat Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, karena mencuri uang di rekening rekan kerjanya sendiri.
Kapolsek Seputih Banyak AKP Chandra Dinata mengatakan, pelaku dan korban Sunardi (37), adalah rekan kerja pemborong bajak lahan di Kampung Tanjung Krajan, Kecamatan Seputih, Lampung Tengah.
Pada saat keduanya sedang bekerja mengoperasikan traktor pengolah lahan, ponsel korban terjatuh. Hal ini dilihat pelaku.
"Pelaku lalu mengambil HP korban yang terjatuh di lahan. Karena korban tidak memasang kunci pengaman di ponselnya, pelaku dengan bebas memeriksa aplikasi yang terpasang di HP korban," kata Chandra, Selasa (10/12/24).
Baca Juga:Bobol Kantor Finance, Residivis Kambuhan Dibekuk di Bekas Sekolah di Tulang Bawang
Pelaku OKT menemukan aplikasi mobile banking di ponsel korban. Dia kemudian menguras rekening korban sebesar Rp2,5 juta.
Menurut Chandra, korban baru sadar saldo di rekeningnya berkurang saat kehilangan HP merk Vivo Y15s dan mengecek di mesin ATM secara manual.
"Pelaku memindahkan saldo ATM ke akun dana nya sebanyak tiga kali transaksi, pertama Rp 10 ribu, kedua Rp 2 juta, dan terakhir Rp 500 ribu," terangnya.
Berbekal bukti mutasi rekening, korban melaporkan aksi pencurian HP dan pencurian isi saldo ATM tersebut ke Polsek Seputih Banyak.
Unit Reskrim Polsek Seputih Banyak melakukan pelacakan, pada Sabtu (7/12/2024) sekira jam 20.00 WIB.Dari hasil pelacakan, diketahui pelakunya rekan kerja korban sendiri yakni OKT.
Baca Juga:Sah, Ini Pasangan Pemenang Pilkada di Lampung Selatan dan Lampung Tengah
"Setelah ditangkap, OKT mengaku uang di ATM korban dipakai untuk membeli rokok dan menyimpan HP dan uang sisanya pada bagasi motor pelaku," ungkapnya.
"Pelaku kini ditahan di Polsek Seputih Banyak dengan jerat kasus tindak pidana pencurian sebagaimana pasal 362 KUHPidana, ancaman kurungan penjara paling lama 5 tahun," ujar Chandra.