Bobol Kantor Finance, Residivis Kambuhan Dibekuk di Bekas Sekolah di Tulang Bawang

petugas menangkap tersangka sebuah rumah bekas sekolahan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 07 Desember 2024 | 15:37 WIB
Bobol Kantor Finance, Residivis Kambuhan Dibekuk di Bekas Sekolah di Tulang Bawang
Ilustrasi penangkapan. Pelaku pembobolan kantor PT Armada Finance ditangkap aparat Polsek Banjar Agung, Tulang Bawang. [Shutterstock]

SuaraLampung.id - Pelaku pembobolan kantor PT Armada Finance di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang, ditangkap polisi.

Tersangka diketahui berinisial WN (26), warga Kelurahan Koba, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Bangka Belitung.

Kapolsek Banjar Agung, AKP Haryono, mengatakan, petugas menangkap tersangka sebuah rumah bekas sekolahan di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Rabu (4/12/2024) pukul 14.00.

Petugas menyita barang bukti (BB) berupa satu set sound aktif merek Robot warna hitam, Laptop merek Lenovo G460 warna hitam, Charging Laptop merek Lenovo, tas merek Dicota warna hitam, cooling pad dan mouse.

Baca Juga:Aksi Bobol ATM Rp51 Juta Terbongkar, Pelajar dan Rekannya Dibekuk Polisi di Lampung Tengah

Peristiwa pencurian di Kantor Armada Finance ini terjadi pada Sabtu (23/11/2024) lalu. Pelaku melakukan aksinya dengan cara memanjat tembok ke lantai 2, lalu merusak gembok pintu.

"Pelaku lalu masuk ke dalam ruangan, membuka pintu ruangan Kepala Cabang PT Armada Finance, lalu mencuri barang-barang yang ada di sana," ujar Haryono, Sabtu (7/12/2024). 

Adapun barang-barang milik PT Armada Finance yang dicuri oleh pelaku yakni satu set sound aktif merek Robot warna hitam, Laptop merek Lenovo G460 warna hitam, Charging Laptop merek Lenovo.

Lalu tas merek Dicota warna hitam, cooling pad, mouse, tabung gas elpiji 3 kg dan blower AC merek Daikin Thailand 1 PK berikut pipa serta kabel AC sepanjang 22 meter. Total kerugian senilai Rp9 juta.

Menurut Haryono, pelaku adalah seorang residivis yang keluar masuk penjara sebanyak tiga kali. Pertama di tahun 2016 dengan hukuman 4 bulan penjara karena pelaku masih berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).

Baca Juga:Geng Motor Pringsewu Berkedok Tawuran, Curi Motor dan Ponsel Musuh lalu Minta Tebusan

Kedua di tahun 2018 dengan putusan dua tahun enam bulan penjara, dan ketiga di tahun 2019 dengan putusan dua tahun penjara.

"Pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini