SuaraLampung.id - Seorang pelajar berinisial RPJ (17) dan rekannya, SL (28), ditangkap aparat Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, atas dugaan pencurian kartu ATM.
Kapolsek Seputih Banyak, AKP Chandra Dinata, mengatakan, kedua pelaku ditangkap berdasarkan laporan seorang wanita bernama Ardila (30), warga Desa Gedung Harta Kecamatan Penengahan Kabupaten Lampung Selatan, Sabtu (30/11/2024).
Chandra Dinata menjelaskan peristiwa ini bermula pada Senin (25/11/2024), ketika korban Ardila meminta bantuan kepada tersangka SL untuk menjemputnya di Metro dan membawanya ke Seputih Banyak.
Dalam perjalanan, korban meminta SL mengangkut koper berisi pakaian dan tas berisi dompet serta sebuah kartu ATM BRI miliknya.
Baca Juga:Tragis! Pelajar SMK Tewas Tertabrak Minibus di Pringsewu
Saat tiba di salah satu karaoke di Kampung Setia Bakti, Seputih Banyak, Lampung Tengah, korban baru sadar kartu ATM-nya telah hilang.
Korban sempat berupaya mencari di sekitar lokasi namun tidak menemukannya. Kemudian korban menghubungi pihak bank untuk memblokir kartu ATM dan mengecek transaksi.
“Ternyata, kartu ATM tersebut telah digunakan untuk menarik uang sebanyak Rp51 juta di ATM Mini yang ada di Kecamatan Seputih Raman. Atas kejadian tersebut, korban melaporkannya ke Mapolsek Seputih Banyak,” kata Chandra.
Mendapatkan laporan dari korban, Polsek Seputih Banyak segera melakukan penyelidikan. Kapolsek mengatakan, berdasarkan keterangan saksi Yuniar selaku penjaga ATM Mini, penarikan uang dilakukan oleh seorang pria yang mengenakan helm putih dan jaket abu-abu dengan menggunakan sepeda motor jenis CRF.
Tim Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak berhasil mengidentifikasi pelaku dan melakukan penangkapan terhadap salah satu pelaku inisial RPJ, pada Sabtu (30/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB di kediamannya di Seputih Raman, Lampung Tengah.
Baca Juga:Tertimbun Longsor, Penambang Pasir Ditemukan Tak Bernyawa di Sungai Way Seputih
Dari hasil pemeriksaan, kata Kapolsek, RJP mengaku telah menerima kartu ATM beserta PIN-nya dari SL. Kemudian SL meminta bantuan RJP untuk menarik uang sebesar Rp51 juta lalu memberikan uang tersebut kepada SL.
“Tak berselang lama, SL ditangkap di kediamannya di Kampung Buyut Baru, Seputih Raman, Lampung Tengah,” ujar Chandra.
Kini, kedua pelaku berikut barang bukti berupa kartu ATM milik korban dan pakaian serta kendaraan yang dipakai pelaku saat menarik uang korban telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna penyidikan lebih lanjut.
“Kedua pelaku dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun,” pungkasnya.