IRT Tipu Pengusaha Minyak Goreng Rp94 Juta, Ditangkap Dekat SD di Tulang Bawang

IRT tersebut ditangkap atas laporan korban Deri Pratama Sanjaya (28).

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 15 November 2024 | 19:01 WIB
IRT Tipu Pengusaha Minyak Goreng Rp94 Juta, Ditangkap Dekat SD di Tulang Bawang
Ilustrasi penipuan. Seorang IRT di Tulang Bawang ditangkap karena melakukan tindak pidana penipuan dengan modus jual minyak goreng. [Dok.Istimewa]

SuaraLampung.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial NA (38) ditangkap Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang karena melakukan penipuan.

Polisi menangkap NA di sekitar SD Negeri 1 Bujuk Agung, Kampung Bujuk Agung, Kecamatan Banjar Margo, Tulang Bawang, pada Kamis (14/11/2024) pukul 14.30.

Kasat Reskrim Polres Tulang Bawang AKP Indik Rusmono mengatakan, IRT tersebut ditangkap atas laporan korban Deri Pratama Sanjaya (28). 

"Pelaku dan korban awalnya dikenalkan oleh salah satu teman mereka pada Mei 2023 lalu. Dari pertemuan itu terjadi kesepakatan bisnis," ujar Indik, Jumat (15/11/2024).

Baca Juga:Kena Tipu, Pria di Metro Kuras Tabungan Rp315 Juta Demi Sang Anak Lulus CPNS

Kepada korban, pelaku NA mengaku menjual minyak goreng merek KITA. Korban lalu ingin membeli sebanyak 650 dus seharga Rp 94.250.000. 

Menurut Indik, korban sudah menyerahkan uang tersebut ke pelaku. Sementara pelaku berjanji minyak goreng itu paling lambat datang pada 17 Oktober 2024.   

Sampai tanggal yang dijanjikan, minyak goreng tidak datang. Mereka ditipu, korban melaporkan NA ke Polres Tulang Bawang. 

Berdasarkan laporan inilah, polisi bergerak melakukan penyelidikan dan menangkap NA di dekat kediamannya di Kampung Bujuk Agung.

Selain menangkap pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa kwitansi tanda penyerahan uang tunai sebesar Rp 94.250.000, dan print out rekening koran Bank Mandiri.

Baca Juga:Mahasiswi di Tulang Bawang Ditangkap, Promosikan Judi Online Diupah Rp750 Ribu

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang, dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak