SuaraLampung.id - Seorang wanita asal Bandar Lampung bernama Dewi menjadi korban penipuan jasa pembuatan kolam renang dengan teknologi canggih.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Aprilianto, mengatakan, pelaku penipuan berinisial JS, warga Jakarta.
"Tersangka sudah kami tangkap berdasarkan laporan korban Dewi yang menderita kerugian Rp227 juta," ujar Hendrik, Jumat (8/11/2024).
Kasus ini bermula dari iklan di Instagram yang muncul pada 18 Maret 2022. Di iklan itu pelaku JS menawarkan jasa pembuatan kolam renang dengan teknologi khusus.
Baca Juga:Berawal dari Laporan Judi, Polisi Ringkus Pria Bersenpi Rakitan di Bengkel Campang Raya
Dalam materi iklan, JS mengklaim kolam renang buatannya akan memiliki air yang sangat jernih tanpa menggunakan kaporit atau garam, bahkan aman untuk diminum langsung.
“Teknologi yang ditawarkan, bernama Advanced Oxidation Process (AOP), diklaim menghasilkan potensi oksidasi tiga kali lebih tinggi daripada klorin biasa dengan menggabungkan ozon dan ultraviolet,” Jelas Hendrik.
Dewi yang melihat iklan itu Instagram tertarik. Ia menghubungi JS dan tercapai kesepakatan untuk membuat kolam renang di rumahnya.
Begitu proyek pembuatan kolam renang selesai, ternyata hasilnya jauh dari yang apa dipromosikan JS lewat Instagram. Kolam renang Dewi berlumut dan berwarna hijau.
JS lalu berupaya menjernihkan air menggunakan cairan kimia bernama "Viper Pool". Ini tidak sesuai dengan janjinya yang bakal menggunakan teknologi tanpa bahan kimia tambahan.
Baca Juga:Bandar Lampung Bangun Tugu Pagoda & Al-Quran, Ini Tanggapan Warga Telukbetung
Merasa tertipu, DW melaporkan JS ke Polresta Bandar Lampung pada 26 Maret 2023. Berdasarkan laporan itulah, polisi menangkap JS.
“JS beralasan bahwa kegagalan teknologi AOP disebabkan oleh perbedaan kontur tanah dan pH air di Lampung,” ujar Hendrik.
Menurut Hendrik, tersangka JS mengklaim bahwa kolam renang yang dibangunnya di Jakarta dan Banten tidak mengalami kendala serupa.
Atas perbuaatnnya, tersangka JS dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 5 tahun.
Kasus ini juga terdapat pelanggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait iklan yang menyesatkan dan kegagalan dalam memenuhi janji layanan.