Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram

Tersangka sudah kami tangkap berdasarkan laporan korban Dewi yang menderita kerugian Rp227 juta

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 08 November 2024 | 14:45 WIB
Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram
Ilustrasi kolam renang. Wanita asal Bandar Lampung tertipu iklan di Instagram mengenai pembuatan kolam renang. [Unsplash/ Joe Calata]

SuaraLampung.id - Seorang wanita asal Bandar Lampung bernama Dewi menjadi korban penipuan jasa pembuatan kolam renang dengan teknologi canggih.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M. Hendrik Aprilianto, mengatakan, pelaku penipuan berinisial JS, warga Jakarta.

"Tersangka sudah kami tangkap berdasarkan laporan korban Dewi yang menderita kerugian Rp227 juta," ujar Hendrik, Jumat (8/11/2024). 

Kasus ini bermula dari iklan di Instagram yang muncul pada 18 Maret 2022. Di iklan itu pelaku JS menawarkan jasa pembuatan kolam renang dengan teknologi khusus.

Baca Juga:Berawal dari Laporan Judi, Polisi Ringkus Pria Bersenpi Rakitan di Bengkel Campang Raya

Dalam materi iklan, JS mengklaim kolam renang buatannya akan memiliki air yang sangat jernih tanpa menggunakan kaporit atau garam, bahkan aman untuk diminum langsung.

“Teknologi yang ditawarkan, bernama Advanced Oxidation Process (AOP), diklaim menghasilkan potensi oksidasi tiga kali lebih tinggi daripada klorin biasa dengan menggabungkan ozon dan ultraviolet,” Jelas Hendrik.

Dewi yang melihat iklan itu Instagram tertarik. Ia menghubungi JS dan tercapai kesepakatan untuk membuat kolam renang di rumahnya.

Begitu proyek pembuatan kolam renang selesai, ternyata hasilnya jauh dari yang apa dipromosikan JS lewat Instagram. Kolam renang Dewi berlumut dan berwarna hijau. 

JS lalu berupaya menjernihkan air menggunakan cairan kimia bernama "Viper Pool". Ini tidak sesuai dengan janjinya yang bakal menggunakan teknologi tanpa bahan kimia tambahan.

Baca Juga:Bandar Lampung Bangun Tugu Pagoda & Al-Quran, Ini Tanggapan Warga Telukbetung

Merasa tertipu, DW melaporkan JS ke Polresta Bandar Lampung pada 26 Maret 2023. Berdasarkan laporan itulah, polisi menangkap JS. 

“JS beralasan bahwa kegagalan teknologi AOP disebabkan oleh perbedaan kontur tanah dan pH air di Lampung,” ujar Hendrik.

Menurut Hendrik, tersangka JS mengklaim bahwa kolam renang yang dibangunnya di Jakarta dan Banten tidak mengalami kendala serupa.

Atas perbuaatnnya, tersangka JS dijerat pasal 372 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, dengan ancaman hukuman penjara antara 4 hingga 5 tahun.

Kasus ini juga terdapat pelanggaran Undang-Undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, terkait iklan yang menyesatkan dan kegagalan dalam memenuhi janji layanan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Cek Motor Impian Paling Pas dengan Gaya Hidup, Apakah Sudah Sesuai Isi Dompetmu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Transformasi Geometri dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD Materi Bangun Ruang dan Statistika
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Bisa Ganti Pekerjaan, Apa Profesi Paling Pas Buat Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Tipe Traveler Macam Apa Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini