SuaraLampung.id - Ayah dan anak kompak mengeroyok seorang mahasiswa hanya gara-gara kendaraan mereka bersenggolan di jalan raya.
Peristiwa ini terjadi di depan Kedaton Medical Center, Jalan ZA. Pagar Alam, Kelurahan Gedung Meneng, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, pada 15 Oktober 2024 lalu.
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol M. Hendrik Aprilianto mengatakan, salah satu pelaku inisial BRG sudah menyerahkan diri.
"Pelaku lainnya inisial TMG, yang merupakan orang tua BRG, masih buron dan dalam pencarian petugas," ujar Hendrik, Kamis (7/11/2024).
Baca Juga:Bagian Sindikat Judi Online, IRT Ditangkap saat Merekap Nomor Togel di Rumahnya di Panjang
Peristiwa pengeroyokan ini terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial. Karena video tersebut viral, pelaku BRG memutuskan menyerahkan diri.
“Karena ketakutan akibat peristiwa yang viral, pelaku BRG akhirnya datang ke kantor polisi pada Senin (4/11/2024),” kata Hendrik.
Insiden ini berawal ketika motor korban AHA (22) dan mobil Terios hitam milik pelaku terlibat senggolan. Tak lama setelah itu, pelaku yang bekerja sebagai sopir, turun dari mobil dan langsung menyerang korban.
“Pelaku menendang bahu kanan korban dan memukul wajah korban dengan tangan kanan, mengakibatkan kacamata korban pecah dan melukai mata serta pelipisnya,” kata Hendrik.
Tak berhenti di situ, ayah BRG, TMG, yang juga turun dari mobil, ikut memukul kepala korban hingga korban jatuh ke aspal.
Baca Juga:Miris! Gadis 16 Tahun di Bandar Lampung Dijual Suami Siri Lewat Michat 20 Kali
Korban, AHA, yang merupakan seorang mahasiswa yang juga bertugas sebagai marbot Masjid Al Hidayah Sukabumi, menderita luka cukup parah.
AHA, yang berasal dari Desa Wates, Kecamatan Balik Bukit, Kabupaten Lampung Barat, mengalami luka di pelipis dan kantung mata akibat pecahan kacamata yang hancur saat dipukul pelaku.
Barang bukti berupa kacamata rusak milik korban, rekaman CCTV, serta foto korban dalam keadaan terluka telah diamankan oleh pihak berwajib.
Pelaku dijerat Pasal 170 KUHP, yang mengatur tentang pengeroyokan atau kekerasan secara bersama-sama di muka umum, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun enam bulan penjara.