SuaraLampung.id - Seorang pria menjual istri sirinya ke pria hidung belang. Atas perbuatannya ini, pelaku berinisial BG (19) ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Timur, Polresta Bandar Lampung.
Kapolsek Tanjungkarang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, mengatakan, petugas meringkus BG di sebuah penginapan di daerah Tanjung Gading, Bandar Lampung, Senin (4/11/2024).
"Pelaku menjual istri sirinya inisial SN (16) ke lelaki hidung belang melalui aplikasi MiChat seharga Rp350 ribu," ujar Kurmen Rubiyanto, Kamis (7/11/2024).
Warga Kelurahan Kupang Teba, Teluk Betung Utara ini mengaku sudah lebih dari 20 kali menjual istri sirinya ke pria hidung belang yaitu sejak bulan September 2024.
Baca Juga:Terjatuh Usai Jambret di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa
Setiap kali transaksi, BG mendapatkan jatah Rp50 ribu. Sementara korban sisanya digunakan korban untuk membayar penginapan dan memenuhi kebutuhan sehari hari.
“100 ribu buat bayar penginapan, 50 ribu buat ngasih BG, sisanya untuk kebutuhan sehari hari,” Jelas Kompol Kurmen.
Polisi menyita dua unit handphone, satu lembar uang kertas pecahan Rp100 ribu, satu lembar uang kertas pecahan Rp20 ribu dan 1 helai pakaian wanita.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 2 Undang Undang Nomo 21 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang dan Pasal 83 UU RI. No. 17 tahun 2016 penetapan perpu No.1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Baca Juga:Indekos di Sepang Jaya Digerebek Polisi, Diduga Tempat Prostitusi