Komplotan Pencuri di Rumah Sakit di Bandar Lampung Dibekuk, Incar HP dan Dompet

kedua pelaku sudah sering mencuri barang-barang milik pasien dan penunggu pasien di dua rumah sakit

Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 November 2024 | 14:49 WIB
Komplotan Pencuri di Rumah Sakit di Bandar Lampung Dibekuk, Incar HP dan Dompet
Ilustrasi penangkapan. Komplotan pencuri di rumah sakit di Bandar Lampung ditangkap petugas Polsek Kedaton. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Dua pelaku pencurian spesialis barang milik pasien dan penunggu pasien di rumah sakit di Bandar Lampung, dibekuk aparat Polsek Kedaton. 

Kedua pelaku yang ditangkap yakni DA (32), warga Tulang Bawang Udik dan JP (38) warga Kedaton Bandar Lampung.

“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, pada Minggu (3/11/2024) dini hari,” Kata Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto, Selasa (5/11/2024).

Menurut Budi Harto, kedua pelaku sudah sering mencuri barang-barang milik pasien dan penunggu pasien di dua rumah sakit di Bandar Lampung.

Baca Juga:Kebakaran Hebat! Damkar Berjibaku 14 Jam Padamkan Api di Gudang BBM Bandar Lampung

Barang yang digasak para pelaku biasanya berupa dompet dan handphone. Menurut Budi Harto, barang-barang itu bentuknya kecil sehingga gampang disembunyikan.

Dari kedua pelaku, petugas menyita tiga unit handphone hasil curian. Dalam aksinya, mereka membagi tugas. Pelaku JP mengantar pelaku DA masuk ke dalam kamar pasien. 

“Saat korbannya lengah, barulah kemudian pelaku DA melancarkan aksinya. Setelah itu baru datang DA menjemput dan mengamankan barang hasil curian,” jelas Budi.

Menurut Budi, barang-barang curian itu dijual lalu hasilnya dibagi rata. Aksi terakhir dilakukan kedua pelaku di Rumah Sakit Advent, pada Sabtu (2/11/2024).

Kedua pelaku berhasil menggasak tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp8 ratus ribu milik keluarga penunggu pasien.

Baca Juga:Kejari Bandar Lampung Musnahkan Sabu, Ekstasi, Senpi, Hingga Pertalite Oplosan

Akibat perbuatannnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurang penjara.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat, terutama keluarga pasien, untuk selalu waspada terhadap barang bawaan.

"Jangan tinggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Modus pencurian seperti ini bisa terjadi kapan saja," ujarnya.

Umi menambahkan, pihak rumah sakit juga diharapkan memperketat pengawasan. "Kami mendorong pengelola rumah sakit untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa," katanya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini