Komplotan Pencuri di Rumah Sakit di Bandar Lampung Dibekuk, Incar HP dan Dompet

kedua pelaku sudah sering mencuri barang-barang milik pasien dan penunggu pasien di dua rumah sakit

Wakos Reza Gautama
Selasa, 05 November 2024 | 14:49 WIB
Komplotan Pencuri di Rumah Sakit di Bandar Lampung Dibekuk, Incar HP dan Dompet
Ilustrasi penangkapan. Komplotan pencuri di rumah sakit di Bandar Lampung ditangkap petugas Polsek Kedaton. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Dua pelaku pencurian spesialis barang milik pasien dan penunggu pasien di rumah sakit di Bandar Lampung, dibekuk aparat Polsek Kedaton. 

Kedua pelaku yang ditangkap yakni DA (32), warga Tulang Bawang Udik dan JP (38) warga Kedaton Bandar Lampung.

“Kedua pelaku ditangkap di dua lokasi berbeda, pada Minggu (3/11/2024) dini hari,” Kata Kapolsek Kedaton AKP Budi Harto, Selasa (5/11/2024).

Menurut Budi Harto, kedua pelaku sudah sering mencuri barang-barang milik pasien dan penunggu pasien di dua rumah sakit di Bandar Lampung.

Baca Juga:Kebakaran Hebat! Damkar Berjibaku 14 Jam Padamkan Api di Gudang BBM Bandar Lampung

Barang yang digasak para pelaku biasanya berupa dompet dan handphone. Menurut Budi Harto, barang-barang itu bentuknya kecil sehingga gampang disembunyikan.

Dari kedua pelaku, petugas menyita tiga unit handphone hasil curian. Dalam aksinya, mereka membagi tugas. Pelaku JP mengantar pelaku DA masuk ke dalam kamar pasien. 

“Saat korbannya lengah, barulah kemudian pelaku DA melancarkan aksinya. Setelah itu baru datang DA menjemput dan mengamankan barang hasil curian,” jelas Budi.

Menurut Budi, barang-barang curian itu dijual lalu hasilnya dibagi rata. Aksi terakhir dilakukan kedua pelaku di Rumah Sakit Advent, pada Sabtu (2/11/2024).

Kedua pelaku berhasil menggasak tiga unit handphone dan uang tunai sebesar Rp8 ratus ribu milik keluarga penunggu pasien.

Baca Juga:Kejari Bandar Lampung Musnahkan Sabu, Ekstasi, Senpi, Hingga Pertalite Oplosan

Akibat perbuatannnya, pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun kurang penjara.

Kabid Humas Polda Lampung Kombes Umi Fadillah Astutik mengimbau masyarakat, terutama keluarga pasien, untuk selalu waspada terhadap barang bawaan.

"Jangan tinggalkan barang berharga tanpa pengawasan. Modus pencurian seperti ini bisa terjadi kapan saja," ujarnya.

Umi menambahkan, pihak rumah sakit juga diharapkan memperketat pengawasan. "Kami mendorong pengelola rumah sakit untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa," katanya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak