SuaraLampung.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung memusnahkan barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum tetap di pengadilan.
Kepala Kejari Bandar Lampung Helmi mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 217 kasus tindak pidana yang ditangani.
Ia mengatakan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan yang kedua kalinya pada tahun ini. Barang bukti yang dimusnahkan antara lain narkotika jenis sabu-sabu seberat 57.71 gram, ganja 9.317 gram, serta ekstasi seberat 5.110 gram atau 9.559 butir.
Selain itu, turut dimusnahkan berbagai jenis obat- obatan ilegal, kosmetik tanpa izin, senjata api rakitan beserta amunisinya, senjata tajam, serta barang elektronik seperti ponsel dari berbagai merek.
Baca Juga:Si Jago Merah Mengamuk! Gudang BBM di Bandar Lampung Ludes Terbakar
Kemudian barang bukti lain yang dimusnahkan meliputi pakaian, tas, minuman beralkohol jenis ciu, oli palsu, dan bahan bakar minyak (BBM) pertalite oplosan.
Helmi mengungkapkan bahwa sebagian besar barang bukti narkotika disita dalam operasi gabungan bersama BNN Provinsi Lampung, Polda Lampung, dan Polresta Bandar Lampung.
"Barang bukti ini merupakan hasil penyisihan dari kasus yang sudah diproses, dan dimusnahkan. Ini juga merupakan bagian dari upaya Kejari Bandar Lampung untuk menuntaskan proses penuntutan hingga tahap eksekusi, yang dikelola oleh Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti," kata dia.
Pemusnahan ini juga rutin dilakukan untuk memastikan bahwa barang bukti yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap tidak lagi menjadi beban administrasi.
"Apabila barang bukti belum dieksekusi, maka akan menjadi tunggakan yang menghambat proses penuntutan. Pemusnahan ini diharapkan bisa memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi perkara-perkara yang sudah diputuskan secara sah oleh pengadilan," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Komplotan Pencuri Pembobol Gudang Miras di Bandar Lampung Dibekuk, 1 Ditembak