Komplotan Pencuri Pembobol Gudang Miras di Bandar Lampung Dibekuk, 1 Ditembak

Peristiwa pencurian belasan dus minuman beralkohol ini terjadi pada Jumat (18/10/2024)

Wakos Reza Gautama
Senin, 04 November 2024 | 17:27 WIB
Komplotan Pencuri Pembobol Gudang Miras di Bandar Lampung Dibekuk, 1 Ditembak
Komplotan pelaku pembobol gudang miras ditangkap petugas Polsek Tanjungkarang Timur. [Dok Polsek Tanjungkarang Timur]

SuaraLampung.id - Kompotan pencuri yang membobol gudang minuman beralkohol di Jalan Yasir Hadibroto, Bumi Kedamaian, Bandar Lampung, ditangkap aparat Polsek Tanjungkarang Timur.

TIga pelaku yang diringkus polisi yakni RF (28), IM (27) dan KR (32). Ketiganya merupakan warga Kedamaian, Tanjung Karang Timur, Bandar Lampung.

Kapolsek Tanjung Karang Timur, Kompol Kurmen Rubiyanto, menuturkan, petugas menembak tersangka RF, yang merupakan residivis, karena berupaya melarikan diri saat penangkapan. 

“Terhadap pelaku RF kami ambil tindakan tegas terukur, karena saat akan ditangkap mencoba melawan petugas dan melarikan diri,” Kata Kurmen Rubiyanto, Senin (4/11/2024).

Baca Juga:Cegah HIV/AIDS, Polisi & Puskesmas Razia Tempat Hiburan di Bandar Lampung

Peristiwa pencurian belasan dus minuman beralkohol ini terjadi pada Jumat (18/10/2024), pukul 18.30 Wib, di sebuah gudang di jalan Yasir Hadibroto, Bumi Kedamaian, Bandar Lampung.

Kompol Kurmen menjelaskan bahwa korban selaku distributor minuman beralkohol memilki izin usaha perdagangan minuman beralkohol. Akibatnya pencurian itu, korban YR (24) mengalami kerugian berupa 15 dus minuman beralkohol senilai Rp 9 juta.

Dalam aksinya, kawanan ini memiliki peran masing masing. RF bertugas masuk ke dalam gudang melalui pintu belakang gudang kemudian memindahkan puluhan dus minuman ke tanah kosong di belakang toko. Sedangkan IM bertugas memantau situasi di sekitar lokasi.

“Kemudian IM memanggil KR untuk membantu memindahkan empat dus minuman ke dalam karung, sisanya dibiarkan di semak semak belakang gudang,” Kata Kompol Kurmen.

Empat dus minuman tersebut dijual seharga Rp 1,8 juta, dan uang hasil penjualan dibagi oleh ketiga pelaku.

Baca Juga:Pilu, Gadis ABG Ini Jadi Korban Rudapaksa Sejak SD

“Ada beberapa TKP di wilayah kami, RF ini terlibat kasus curanmor dan pencurian mesin outdoor AC, ini masih kita kembangkan lagi,” jelas Kompol Kurmen.

“Terhadap ketiga pelaku, kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana, tentang pencurian dengan pemberatan,” kata Kurmen.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini