Indekos di Sepang Jaya Digerebek Polisi, Diduga Tempat Prostitusi

Polisi menggerebek indekos tersebut karena diduga dijadikan tempat prostitusi

Wakos Reza Gautama
Rabu, 06 November 2024 | 10:31 WIB
Indekos di Sepang Jaya Digerebek Polisi, Diduga Tempat Prostitusi
Ilustrasi prostitusi online. Polda Lampung menggerebek indekos tempat prostitusi di Sepang Jaya, Kedaton, Bandar Lampung. [insidepontianak.com]

SuaraLampung.id - Indekos yang terletak di Sepang Jaya, Kecamatan Kedaton, Kota Bandar Lampung, digerebek Tim Renakta Polda Lampung, Senin (4/11/2024) sekitar pukul 14.00.

Polisi menggerebek indekos tersebut karena diduga dijadikan tempat prostitusi. Dari lokasi tersebut, polisi menangkap satu orang muncikari dan sejumlah perempuan. 

Kasubdit Renakta AKBP Adi Sastri mengatakan, prostitusi di tempat tersebut dijalankan menggunakan aplikasi MiChat. 

"Pelaku mengunakan akun MiChat seolah-olah seorang perempuan yang menjual diri sendiri untuk dapat berhubungan badan dengan memberi bayaran. Akan tetapi bukan perempuan tersebut yang menggunakan akun Michat," kata AKBP Adi Sastri, Selasa (5/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Ada Oknum Bermain di Balik Gudang Penyimpanan BBM yang Terbakar di Bandar Lampung?

Tetapi ada pelaku lain yang mengoperasionalkan aplikasi Michat yang bertujuan memperdagangkan wanita yang dapat memberikan jasa layanan seksual kepada laki-laki dengan berbayar.

Berdasarkan informasi tersebut anggota Subdit 4 Renakta Dirreskrimum Polda Lampung melakukan penyelidikan dengan mendatangi tempat kejadian perkara (TKP) Nyaman Kost sekitar pukul 13.30 WIB.

Hasilnya, tertangkap tangan dua perempuan diduga korban perdagangan orang dan lima laki laki diduga pemilik dan operator akun Michat. Satu laki laki diduga pengguna atau pembeli jasa berhubungan badan melalui MiChat, dan satu penjaga Indekos.

Polisi mengamankan barang bukti berupa tiga HP yang digunakan sebagai sarana jual beli, satu alat kontrasepsi kondom bekas pakai, satu alat kontrasepsi kondom baru, dua kotak kosong merek Sutra.

Lalu, dan satu kotak kosong merek Fiesta dan satu lembar bukti transfer akun dana Rp400 ribu,-sebagai alat bayar atas layanan jasa seks komersil.

Baca Juga:Komplotan Pencuri di Rumah Sakit di Bandar Lampung Dibekuk, Incar HP dan Dompet

Kemudian terhadap delapan orang diduga memiliki peran terjadinya dugaan tindak pidana perdagangan orang dibawa ke Polda Lampung.

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka inisial AP dan DS diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

"Peran AP merupakan pemilik akun Michat yang seolah olah seorang perempuan menjual diri untuk hubungan seksual, berkomunikasi dengan pembeli. Sehingga ada kesepakatan harga dan memberitahu perempuan yang dijual bahwa ada pembeli," kata AKBP Adi Sastri.

Pelaku menyuruh bersiap siap berhubungan badan dan menyerahkan uang hasil tindak pidana. Kemudian peran DA mencari akun akun di Michat dan berkomunikasi dengan akun milik AP untuk membeli perempuan untuk berhubungan badan dan memberikan bayaran melalui AP.

Keuntungan yang didapatkan AP dari hasil transaksi dengan DA sejumlah Rp50 ribu. Sedangkan keuntungan dari DS adalah dapat melakukan hubungan badan dengan perempuan.

"Bahwa telah terjadi peristiwa tentang Dungaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka atas nama AP dan DS," kata dia.

Dari hasil pemeriksaan korban FL, (22), asal Natar, IG, (22), warga asal Way Kanan. Polisi Kemudian menetapkan tersangka AP (18).

Polisi juga nemeriksa delapan saksi, mereka inisial FL (korban), IG (korban), SA (saksi), IR (saksi), AF (saksi), MR (saksi), AR (saksi), FY (saksi), ARA (saksi), dan AP (tersangka).

Para pelaku dijerat padal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Atau Ayat (2) junto Pasal 10 junto Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini