Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan tersangka inisial AP dan DS diduga melakukan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
"Peran AP merupakan pemilik akun Michat yang seolah olah seorang perempuan menjual diri untuk hubungan seksual, berkomunikasi dengan pembeli. Sehingga ada kesepakatan harga dan memberitahu perempuan yang dijual bahwa ada pembeli," kata AKBP Adi Sastri.
Pelaku menyuruh bersiap siap berhubungan badan dan menyerahkan uang hasil tindak pidana. Kemudian peran DA mencari akun akun di Michat dan berkomunikasi dengan akun milik AP untuk membeli perempuan untuk berhubungan badan dan memberikan bayaran melalui AP.
Keuntungan yang didapatkan AP dari hasil transaksi dengan DA sejumlah Rp50 ribu. Sedangkan keuntungan dari DS adalah dapat melakukan hubungan badan dengan perempuan.
Baca Juga:Ada Oknum Bermain di Balik Gudang Penyimpanan BBM yang Terbakar di Bandar Lampung?
"Bahwa telah terjadi peristiwa tentang Dungaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang dilakukan oleh tersangka atas nama AP dan DS," kata dia.
Dari hasil pemeriksaan korban FL, (22), asal Natar, IG, (22), warga asal Way Kanan. Polisi Kemudian menetapkan tersangka AP (18).
Polisi juga nemeriksa delapan saksi, mereka inisial FL (korban), IG (korban), SA (saksi), IR (saksi), AF (saksi), MR (saksi), AR (saksi), FY (saksi), ARA (saksi), dan AP (tersangka).
Para pelaku dijerat padal Tindak Pidana Perdagangan Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Ayat (1) Atau Ayat (2) junto Pasal 10 junto Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang atau Pasal 12 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Baca Juga:Komplotan Pencuri di Rumah Sakit di Bandar Lampung Dibekuk, Incar HP dan Dompet