Bagian Sindikat Judi Online, IRT Ditangkap saat Merekap Nomor Togel di Rumahnya di Panjang

petugas lebih dulu menangkap SS saat sedang merekap nomor togel pemasang di rumahnya.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 07 November 2024 | 13:53 WIB
Bagian Sindikat Judi Online, IRT Ditangkap saat Merekap Nomor Togel di Rumahnya di Panjang
Ilustrasi penangkapan. Seorang ibu rumah tangga ditangkap karena menjadi bagian sindikat judi togel online. [Pixabay/KlausHausmann]

SuaraLampung.id - Petugas Unit Reskrim Polsek Panjang menangkap dua pelaku judi togel di dua lokasi berbeda pada Rabu (6//11/2024). 

Dua tersangka yang diringkus yakni SS (47), seorang ibu rumah tangga (IRT) dan pria pengangguran berinisial RP (34).

Kapolsek Panjang, Kompol Martono, mengatakan, petugas lebih dulu menangkap SS saat sedang merekap nomor togel pemasang di rumahnya. 

Polisi lalu melakukan pengembangan dan membekuk RP (37) di rumahnya, Kampung Baru III, Panjang Utara, Bandar Lampung.

Baca Juga:Miris! Gadis 16 Tahun di Bandar Lampung Dijual Suami Siri Lewat Michat 20 Kali

"Kedua pelaku merupakan rekan kerja. SS menyetorkan rekapan nomor dan uang dari pemasang kepada RP, selanjutnya RP melakukan deposit ke sebuah situs judi online togel Hongkong," ujar Martono, Kamis (7/11/2024).

Dari pekerjaannya merekap nomor togel, SS menerima upah sebesar Rp250 dari setiap lembar pemasangan. Sementara RP bertugas mendeposit dan memasang nomor ke situs judi togel online melalui ponselnya.

RP menerima keuntungan Rp250 dari pemasangan nomor dari orang yang datang langsung. Apabila ada pemasang yang menang, maka uangnya akan dipotong, dan dibagi 2 oleh kedua pelaku.

"Kalo 2 angka keluar, pemasang dapet 70 ribu, nanti diserahkan hanya 60 ribu, 10 ribunya dibagi dua oleh kedua pelaku, begitu seterusnya baik 3 angka, atau 4 angka" Kata Kapolsek.

RP mengakui sudah 6 bulan menjalani praktik perjudian tersebut. Polisi menyita 8 lembar kopelan nomor pasangan dan uang sebesar 40 ribu rupiah dari pelaku SS, sedangkan dari tangan pelaku RP, disita 1 buah buku salinan dari pemasang, uang tunai sebesar 192 ribu rupiah serta 1 unit handphone.

Baca Juga:Terjatuh Usai Jambret di Jalan ZA Pagar Alam Bandar Lampung, Pelaku Nyaris Dihakimi Massa

"Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian," Jelas Kompol Martono.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini