- Asisten rumah tangga berinisial Y mencuri perhiasan dan uang milik majikannya di Pringsewu sejak Maret hingga Juni 2026.
- Polisi mengungkap pelaku setelah menganalisis rekaman CCTV penarikan uang melalui kartu ATM korban yang sempat hilang secara misterius.
- Pelaku mengakui perbuatannya karena terdesak masalah ekonomi dan kini terancam hukuman lima tahun penjara atas tindakan pencurian tersebut.
SuaraLampung.id - Lina Indirasari (54), warga Pekon Ambarawa, Kabupaten Pringsewu, tak menyangka dikhianati asisten rumah tangga (ART).
Selama berbulan-bulan, Lina hidup dalam teka-teki. Mulai dari Maret 2026, perhiasan kalung, gelang, hingga logam mulia Antam miliknya raib satu per satu dari lemari kamar.
Puncaknya terjadi pada 8 Juni lalu, ketika kartu ATM beserta amplop berisi kode PIN milik neneknya hilang misterius. Tabungan pun terkuras jutaan rupiah melalui transaksi yang tak dikenal.
Awalnya, kecurigaan Lina tertuju pada M, asisten rumah tangga (ART) yang tinggal menetap di rumahnya sebab hanya M yang punya akses penuh ke dalam rumah selama 24 jam.
Baca Juga:Gondol Rp322 Juta Lewat Pinjaman Fiktif, Eks Kolektor Koperasi di Pringsewu Tertangkap Jadi Satpam
Namun, penyelidikan mendalam oleh jajaran Polsek Pringsewu Kota justru mengungkap fakta yang mengejutkan. Bukan M yang menjadi pelakunya.
Sosok di balik hilangnya harta senilai Rp46 juta itu ternyata adalah Y (39), asisten rumah tangga lain yang bekerja dengan sistem pulang-pergi.
"Setelah dilakukan penyelidikan dan penelusuran transaksi melalui agen BRI Link, identitas pelaku akhirnya mengerucut kepada Y," ungkap Kapolsek Pringsewu Kota, AKP Ramon Zamora, Sabtu (27/6/2026).
Tim penyidik berhasil mengidentifikasi wajah Y melalui rekaman CCTV di sebuah lokasi penarikan uang. Di sanalah terlihat jelas Y sedang menggunakan kartu ATM curian milik majikannya.
Selasa sore (22/6/2026), polisi mendatangi kediaman Y di Pekon Ambarawa. Awalnya, perempuan 39 tahun itu mencoba bersilat lidah.
Baca Juga:Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
Ia membantah seluruh tuduhan dengan berbagai alasan. Namun, pertahanannya runtuh seketika saat polisi menyodorkan bukti rekaman CCTV yang menunjukkan wajahnya dengan benderang.
Sambil tertunduk lesu, Y akhirnya mengakui semuanya. Bukan hanya ATM, ia juga mengaku sebagai otak di balik hilangnya emas Antam dan perhiasan majikannya sejak beberapa bulan lalu.
Di hadapan penyidik, Y mengungkap motif di balik kenekatannya. Tekanan ekonomi menjadi tameng alasannya, mulai dari tumpukan utang yang mencekik, biaya pendidikan anak, hingga urusan dapur yang harus terus mengepul. Perhiasan emas yang dicuri pun telah ia uangkan demi memenuhi kebutuhan tersebut.
Kini, pengabdian Y berakhir di balik jeruji besi. Ia ditahan di Rutan Polres Pringsewu dan dijerat dengan Pasal 476 KUHP tentang pencurian. Ancaman hukuman lima tahun penjara kini menantinya.
Kasus ini menjadi alarm bagi masyarakat untuk tidak menutup mata terhadap keamanan privasi, bahkan di lingkungan terdekat.
"Kami mengimbau masyarakat untuk tetap melakukan pengawasan. Jangan menyimpan barang berharga maupun data penting, seperti kode PIN, di tempat yang mudah diakses orang lain, sekalipun itu orang yang sudah kita kenal baik," pungkas AKP Ramon.