- Polisi menangkap mantan kolektor KSP Anugerah Mandiri berinisial FT di Tangerang Selatan pada Jumat, 19 Juni 2026.
- FT terbukti memanipulasi 41 data pengajuan pinjaman nasabah yang menyebabkan kerugian koperasi sebesar Rp322 juta sejak September 2025.
- Petugas kini memburu dua rekan FT lainnya yang diduga terlibat dalam komplotan penggelapan dana tersebut untuk proses hukum.
SuaraLampung.id - Pelarian FT (31) berakhir di sebuah sudut Kota Tangerang Selatan. Setelah sepuluh bulan menghilang bak ditelan bumi usai menggerogoti kas koperasi tempatnya bekerja, mantan kolektor KSP Anugerah Mandiri ini akhirnya tak berkutik saat polisi menjemput paksa di tempat persembunyiannya.
Ironisnya, saat diringkus oleh tim Unit Reskrim Polsek Gadingrejo pada Jumat (19/6/2026), pria asal Pesawaran ini tengah menjalani profesi baru sebagai petugas keamanan (satpam) di sebuah perusahaan.
Aksi lancung FT mulai terendus pada September 2025. Sebagai kolektor yang memiliki akses langsung ke calon nasabah, FT menyalahgunakan kepercayaan perusahaan dengan cara yang sangat rapi.
Ia memanipulasi hasil survei nasabah, mengolah data sedemikian rupa agar pengajuan pinjaman yang tidak layak tetap lolos di mata manajemen.
Baca Juga:Takut Dihadiahi Timah Panas, Penusuk Dua Pemuda di Rumah Biliar Pringsewu Pilih Menyerah
Tak tanggung-tanggung, ada 41 pengajuan pinjaman yang ia sulap. Nilainya bervariasi, mulai dari Rp7 juta hingga Rp13 juta per nasabah. Total uang yang berhasil ia selewengkan mencapai Rp322 juta.
"Setelah dilakukan audit internal, ditemukan adanya kejanggalan pada data kredit yang kemudian mengarah kuat pada keterlibatan pelaku," ungkap Kapolsek Gadingrejo, Iptu Sugiyanto, Rabu (24/6/2026).
Sadar jejaknya mulai tercium, FT memilih langkah seribu. Ia meninggalkan Pringsewu dan mencoba menghapus jejak di kawasan Pamulang, Tangerang Selatan.
Di sana, ia mencoba memulai hidup baru dan bekerja sebagai satpam, berharap seragam barunya dapat menutupi dosa masa lalunya di dunia koperasi.
Penyelidikan intensif selama hampir setahun akhirnya membuahkan hasil. Koordinasi lintas wilayah membawa petugas ke depan hidung FT sebelum ia sempat melarikan diri lebih jauh lagi.
Baca Juga:Gara-Gara Anak Cekcok, Kakak Ipar di Pringsewu Gelap Mata Hajar Adik Pakai Bata
Meski FT sudah berada di balik jeruji besi, kasus ini belum sepenuhnya tuntas. Polisi mengungkap bahwa FT tidak bermain tunggal. Ada dugaan kuat ia berkolaborasi dalam sebuah komplotan segitiga yang melibatkan orang dalam lainnya.
Petugas kini tengah memburu dua rekan FT yang masih buron, yakni RD yang bertugas di bagian marketing, serta seorang rekan eksternal berinisial F. Keduanya diduga menjadi bagian penting dari aliran dana haram senilai ratusan juta tersebut.
Kini, FT harus menanggalkan seragam satpamnya dan berganti dengan baju tahanan orange. Ia dijerat dengan Pasal 374 KUHPidana jo Pasal 488 UU No. 1 Tahun 2023. Ancaman lima tahun penjara kini menantinya.