Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius.
"Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan kerugian sangat besar. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," ujarnya.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Polda Lampung berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan," pungkas Kombes Pahala.
Baca Juga:Momen Langka! Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Kebun Raya Liwa
Akibat perbuatannya, Ahmad Ramadan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (ANTARA)