Dirut Adera Ramanda Group Ditangkap, Petani Kopi Lambar yang Rugi Rp10 Miliar Bernapas Lega

aksi pelaku telah merugikan para korban hingga Rp10,36 miliar.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 05 Desember 2024 | 16:33 WIB
Dirut Adera Ramanda Group Ditangkap, Petani Kopi Lambar yang Rugi Rp10 Miliar Bernapas Lega
Kuasa hukum para petani kopi di Lampung Barat mengapresiasi Polda Lampung yang menangkap Direktur PT. Adera Ramanda Group Ahmad Ramadan (27) dalam kasus penipuan dan penggelapan. [ANTARA]

Tersangka Ahmad Ramadan ditangkap pada 29 November 2024 di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, setelah buron sejak September.

Dalam penangkapan ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk mobil mewah, truk, perhiasan dan tabungan senilai total Rp4 miliar.

Kasus ini bermula pada 5 September 2024, saat Ahmad Ramadan menerima biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta di Bandar Lampung.

Meski pembeli telah membayar, tersangka tidak menyerahkan uang kepada korban dan malah menghilang.

Baca Juga:Momen Langka! Bunga Bangkai Mekar Sempurna di Kebun Raya Liwa

Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrimum Polda Lampung segera bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku.

Dirkrimum Polda Lampung, Kombes Pol Pahala Simanjuntak menegaskan bahwa kasus ini ditangani serius.

"Kami berhasil menangkap tersangka bersama barang bukti hasil kejahatannya. Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan kerugian sangat besar. Pelaku akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai hukum," ujarnya.

Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.

"Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi. Polda Lampung berkomitmen memberantas segala bentuk kejahatan," pungkas Kombes Pahala.

Baca Juga:4 Pohon Tumbang Sempat Tutup Akses Jalan Liwa-Krui

Akibat perbuatannya, Ahmad Ramadan dijerat Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini