SuaraLampung.id - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Lampung menangkap pelaku penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp10,36 miliar.
Pelaku Ahmad Ramadan (27), Direktur PT. Adera Ramanda Group, dtangkap di sebuah kontrakan di Pasir Kaliki, Cimahi Utara, Jawa Barat, pada 29 November 2024.
Dalam perkara ini, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk dua mobil mewah, perhiasan berharga, dokumen kendaraan, dan aset properti bernilai miliaran rupiah.
Direktur Krimum Polda Lampung Kombes Pahala Simanjuntak mengatakan, kasus ini terjadi pada September 2024.
Baca Juga:Harga Bawang Merah & Kopi Melambung, Picu Inflasi Lampung November 2024
Saat itu Ahmad Ramadan menerima hasil bumi berupa biji kopi dan lada dari dua korban, M. Rozikin, seorang petani dari Lampung Barat, dan Natalia, seorang pekerja swasta dari Bandar Lampung.
"Total berat biji kopi yang diterima pelaku sebanyak 151.191,6 kilogram senilai Rp10,36 miliar," ujar Pahala Simanjuntak, Senin (2/12/2024).
Tersangka menjanjikan pembayaran dua hari setelah barang diserahkan ke gudang perusahaan. Namun, janji itu tak ditepati.
Ketika para korban mengkonfirmasi ke pihak pembeli, mereka menemukan bahwa pembayaran telah dilakukan, namun tersangka tidak memberikan uang tersebut dan menghilang tanpa jejak.
Setelah laporan resmi dibuat pada 12 September 2024, tim opsnal Unit 3 Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung memulai penyelidikan.
Baca Juga:Penemuan Mayat di Natar: Misteri Pria Berkaos Hitam di Pos Sekuriti PT Lambang Jaya
"Penipuan ini dilakukan secara terencana dengan nilai kerugian yang sangat besar. Kami akan memastikan tersangka mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan hukum yang berlaku," ujarnya.
Pahala menambahkan bahwa pihaknya terus mendalami kasus ini untuk menelusuri aliran dana dari hasil kejahatan dan kemungkinan adanya korban lain.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dalam transaksi bisnis, terutama yang melibatkan nilai besar.
"Polda Lampung berkomitmen untuk memberantas segala bentuk kejahatan, termasuk penipuan seperti ini. Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan untuk bersembunyi," pungkasnya. (ANTARA)