SuaraLampung.id - Kasus pencurian di Toko Sumber Makmur yang berada di Desa Simpang Mesuji, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, terungkap.
Petugas Unit Reskrim Polsek Simpang Pematang menangkap empat karyawan toko dan satu penadah barang curian, Selasa (12/11/24)
Keempat karyawan toko yang diringkus berinisial MS (18), warga Mukti Karya, Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji; ES (24), warga Desa Mekar Jaya Kecamatan Gunung Agung Kabupaten Tulang Bawang Barat.
Lalu ada EF (19), earga Desa Wira Bangun, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Mesuji, dan DP (24), warga Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Baca Juga:Kunci Kontak Tertinggal, Motor Raib di Parkiran Pabrik Panjang
Sedangkan penadah berinisial ARA (22), warga Desa Warga Desa Mukti Karya Kecamatan Panca Jaya, Kabupaten Mesuji.
Kapolsek Simpang Pematang AKP Dedi Yohanes mengatakan, para pelaku mencuri barang berupa rokok dan minuman dari toko.
"Mereka beraksi ketika pemilik toko lengah dengan cara menyisihkan barang-barang di depan toko dengan ditutup kardus tidak terpakai, ketika sore hari barang yang disembunyikan itu diambil dan dibawa ke rumah serta kosan pelaku dan menjualnya," beber Dedi, Rabu (13/11/2024).
Komplotan ini beraksi pada kurun waktu bulan September, setiap seminggu sekali. Pemilik toko baru sadar pada Senin (11/11/2024) lalu ketika menghitung keuangan dan ternyata terdapat banyak kerugian beberapa bal rokok dan beberapa dus minuman anggur gingseng merek Sampurna.
"Kerugian mencapai kurang lebih Rp80.000.000. Atas peristiwa tersebut korban melapor ke Polsek Simpang Pematang," ujar Dedi.
Baca Juga:Bobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, 2 Pencuri Spesialis Gasak Harta Rp68 Juta
Mendapat laporan pencurian, petugas memeriksa CCTV toko. Dalam rekaman terlihat karyawan berinisial MS dan EF mengambil dan menutupi beberapa bungkus rokok dan minuman anggur gingseng memakai tutup terpal, lalu saat sore hari. Ketika toko tutup barang barang tersebut diambil dan dibawa pergi.
Setelah melihat rekaman CCTV tersebut, personel Polsek Simpang Pematang meringkus empat orang karyawan. Polisi lalu menggeledah rumah MS. Di sana petugas menemukan 24 dus minuman anggur gingseng merek Sampurna.
Penggeledahan dilanjutkan di kamar indekos ES di Desa Simpang Pematang. Di tempat ini, polisi menyita lima dus minuman anggur gingseng merek Sampurna.
Tidak berhenti sampai di situ, polisi menggeledah rumah DP didapati enam dus minuman anggur gingseng merek Sampurna dan 20 slop rokok Sampoerna Mild.
Empat karyawan toko menjual hasil tindak kejahatan tersebut kepada ARA. Petugas lalu menangkap ARA di rumahnya. Di sana disita 12 botol kecil minuman anggur gingseng Sampurna. Atas perbuatannya, kelima pelaku dijerat pasal 363 KUHP dan atau pasal 374 KUHP.