Bobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, 2 Pencuri Spesialis Gasak Harta Rp68 Juta

kedua pelaku terlibat dalam pencurian di rumah Jalan Pagar Alam, Gunung Agung, Bandar Lampung,

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 09 November 2024 | 11:09 WIB
Bobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, 2 Pencuri Spesialis Gasak Harta Rp68 Juta
Ilustrasi pencurian. Dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong ditangkap petugas Polsek Kemiling. [Pixabay]

SuaraLampung.id - Dua pelaku pencurian spesialis rumah kosong ditangkap petugas Polsek Kemiling di dua lokasi berbeda pada Rabu (6//11/2024).

Adapun pelaku yaitu RF (30) dan MA (27). Keduanya merupakan warga kelurahan Gunung Agung, Langkapura, Bandar Lampung.

Kapolsek Kemiling, Iptu Sutomo, mengatakan, kedua pelaku terlibat dalam pencurian di rumah Jalan Pagar Alam, Gunung Agung, Bandar Lampung, Senin (4/11/2024), sekitar pukul 19.00 WIB.

Para pelaku masuk ke dalam rumah dengan memanjat tembok pagar, kemudian memecahkan pintu kaca rumah bagian belakang.

Baca Juga:Usai Diresmikan Jokowi, Lantai Atas Pasar Pasir Gintung Sepi Pembeli

“RF bertugas memantau lokasi, memastikan rumah dalam keadaan kosong tidak berpenghuni,” jelas Sutomo, Sabtu (9/11/2024).

Di dalam rumah korban, kawanan ini menggasak sejumlah barang berharga sepeti dua buah handphone, laptop, cincin dan gelang emas, serta belasan jam tangan koleksi milik korban. Total kerugian sebesar Rp68 juta.

Sementara laptop dan handphone dijual pelaku melalui online seharga Rp7 juta. Hasil penjualan barang curian, dibagi rata oleh kedua pelaku dan dipergunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari hari.

Hasil pemeriksaan, pelaku pernah melakukan aksi serupa namun tidak mendapatkan hasil di lokasi targetnya.

“Saat ini masih kita dalami, kemungkinan adanya TKP lain, baik di wilayah kemiling atau wilayah lainnya,” Kata Iptu Sutomo.

Baca Juga:Bukan Guru, Pelaku Pencabulan Siswi SDIT di Bandar Lampung Ternyata Ketua Yayasan

Pada perkara ini, polisi menyita 1 unit handphone, 2 buah cincin emas, 1 buah gelang emas dan 12 buah jam tangan berbagi merk.

Kedua pelaku dijerat pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak