SuaraLampung.id - Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) Kota Bandar Lampung mendukung kebijakan pemerintah menghapus kredit macet bagi UMKM sektor pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, kelautan, serta sektor lainnya.
Pelaku UMKM Pengolahan Ikan Teri Asin di Pulau Pasaran, Bandar Lampung, Toto Harianto, mengatakan, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 menjadi 'angin segar' bagi pelaku UMKM seperti dirinya.
"Kebijakan ini sangat positif karena bisa membuat UMKM lebih optimis lagi dalam berusaha," kata Toto Harianto, Jumat (8/11/2024).
Menurutnya, kebijakan ini sangat membantu UMKM dari lilitan utang, karena banyak sekali pelaku usaha perikanan yang macet usahanya dan gagal total saat COVID-19 hingga sekarang.
Baca Juga:Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram
Di Pulau Pasaran sendiri, Toto mengatakan, ada sekitar 50 UMKM dan hampir semuanya mempunyai pinjaman di bank untuk modal berusaha.
"Jadi selama ini kami terus jalan, sudah ikan lagi susah aturan dapat untung sedikit sedikit buat makan, malah buat bayar utang, ujung nya jadi gali lubang tutup lubang," kata dia.
Namun begitu, Toto mengakui bahwa semua risiko tersebut harus diambil, guna kehidupan keluarga, meskipun usaha yang dilakukan akan menambah beban pengeluaran.
"Kalau ini dihapuskan pelaku usaha lebih optimis lagi, berkembang lagi. Harapannya program ini bener bener sampai ke pelaku usaha perikanan khususnya, dan jangan sampai dipersulit saat kami pelaku perikanan mengurus itu yang akhirnya hanya dapatkan malunya saja," kata dia.
Hal serupa dikatakan Pelaku UMKM Pengolahan Pulau Pasaran lainnya Rion Aprilando.
Baca Juga:Berawal dari Laporan Judi, Polisi Ringkus Pria Bersenpi Rakitan di Bengkel Campang Raya
"Program pemerintah pusat ini sangat baik, guna menunjang dan menghidupi pelaku UMKM. Jadi jangan sampai nanti begitu kami ke bank malah dipersulit kaya mau ngemis," kata dia.
Rion menyampaikan bahwa program penghapusan utang UMKM dari pemerintah ini perlu diapresiasi dan dikawal terus agar benar-benar tepat sasaran.
"Jangan sampai program ini untuk siapa yang dapat siapa. Jadi kami harap kebijakan ini betul-betul sampai ke tujuannya," kata dia.
Pada Selasa sore (5/11/2024), Presiden RI Prabowo Subianto resmi menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM pada bidang pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan serta UMKM lainnya.
PP tersebut ditandatangani Presiden Prabowo di Istana Merdeka, Jakarta dengan disaksikan sejumlah pejabat kementerian dan lembaga terkait serta sejumlah asosiasi pengusaha UMKM.
Ada beberapa syarat bagi UMKM yang utangnya dihapuskan. Pertama adalah masyarakat pelaku usaha yang terkena dampak bencana alam mulai dari gempa bumi hingga Covid. K edua, bagi pelaku UMKM yang mempunyai hutang sudah jatuh tempo dan tidak mampu melunasinya. (ANTARA)