Bukan Guru, Pelaku Pencabulan Siswi SDIT di Bandar Lampung Ternyata Ketua Yayasan

oknum pelaku pencabulan bukanlah seorang guru

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 08 November 2024 | 18:45 WIB
Bukan Guru, Pelaku Pencabulan Siswi SDIT di Bandar Lampung Ternyata Ketua Yayasan
Ilustrasi pencabulan. Pelaku pencabulan siswi SDIT di Bandar Lampung adalah ketua yayasan. [Foto: via Batamnews.co.id]

SuaraLampung.id - Fakta baru muncul dalam kasus pencabulan yang dialami siswa SD Islam Terpadu di Bandar Lampung inisial S (11). Pelaku pencabulan ternyata bukan seorang guru. 

Pada pemberitaan sebelumnya, pelaku berinisial FZ (27) disebut sebagai guru di SD IT tersebut. Namun setelah ditelusuri Dinas Pendidikan Bandar Lampung, pelaku ternyata bukan seorang guru. 

Kepala Disdikbud Bandar Lampung, Eka Afriyana mengatakan, oknum pelaku pencabulan bukanlah seorang guru, karena tidak terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).

"Pelaku ini tidak tercatat sebagai guru dalam Dapodik. Setelah kami telusuri, ternyata yang bersangkutan adalah Ketua Yayasan di sekolah," jelas Eka Afriyana dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi IV DPRD Bandar Lampung, Jumat (8/11/2024) dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:UMKM Pulau Pasaran Sambut Gembira Penghapusan Utang UMKM

Menurut Eka, tindakan Ketua Yayasan ini menimbulkan tekanan di kalangan guru dan kepala sekolah. Banyak guru dan kepala sekolah yang merasa lega dengan adanya perhatian dari Dinas Pendidikan, karena mereka merasa didengar dan terbantu dalam menyuarakan keresahan mereka terkait perilaku Ketua Yayasan tersebut.

Oleh karenanya, kasus ini menjadi pelajaran penting untuk lebih memperketat pengawasan terhadap yayasan pendidikan, dan memastikan lingkungan sekolah aman bagi anak-anak.

Eka menyampaikan rasa prihatin atas kejadian ini dan berharap agar kasus serupa tidak lagi terjadi di lingkungan sekolah.

"Kami sangat menyayangkan dan menyesalkan adanya perilaku ini di dunia pendidikan. Semoga peristiwa seperti ini tidak terulang lagi," kata Eka.

Sebelumnya, pihak kuasa hukum korban mengatakan, pelaku sudah tiga kali mencabuli korban. Aksi pelaku dilakukan di halaman Masjid di Way Halim, di sekolah dan di dalam mobil saat diajak berkeliling di daerah Sukarame.

Baca Juga:Air Kolam Renang Bisa Diminum? Wanita Asal Bandar Lampung Tertipu Iklan Instagram

Menurut Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto, motif pelaku melakukan tindakan tersebut diduga karena adanya perasaan lebih terhadap korban.

"Pelaku ini memiliki sikap tegas kepada siswa lain, tapi kepada korban dia lembut, kami berkesimpulan dia ada hati kepada korban," ungkap Hendrik, Kamis (31/10/2024).

Modus operandi yang dilakukan FZ yakni Ia kerap mengajak korban berkeliling dengan mobilnya dengan alasan membeli perlengkapan sekolah. Saat berada di tempat yang sepi, pelaku melancarkan aksinya.

Kasus ini sempat ramai ketika polisi memutuskan menangguhkan penahanan FZ. Langkah ini diambil penyidik setelah adanya surat permintaan dari keluarga tersangka, beserta jaminan uang senilai Rp50 juta dan sertifikat hak milik (SHM) milik kakak kandung tersangka. Mendapat kritikan dari sejumlah pihak, penyidik akhirnya memutuskan menahan kembali FZ.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini