SuaraLampung.id - Aksi pencurian sepeda motor (curanmor) diungkap petugas Unit Reserse Kriminal Polsek Panjang, Polresta Bandar Lampung.
Kapolsek Panjang Kompol Martono mengatakan, kasus curanmor ini terjadi di area parkir salah satu pabrik di wilayah Panjang, Bandar Lampung, pada Selasa (5/11/2024).
Peristiwa ini berawal ketika korban inisial DS (42) datang ke pabrik mengendarai sepeda motor. Usai memarkir motor, korban lupa mencabut kunci kontak motor.
Tak lama datang pelaku MD (42) ke area parkir motor. Di situ dia melihat ada kunci motor masih tergantung di motor. Timbullah niat jahat MD.
Baca Juga:Jemput Bola KTP-el di Sekolah, Disdukcapil Bandar Lampung Kejar Target Pemilih Pemula Pilkada 2024
"Niat jahat MD muncul, saat dirinya melihat kunci kontak masih tergantung di dashbord sepeda motor," ujar Martono, Sabtu (9/11/2024).
Pelaku lalu membawa kabur sepeda motor Honda Supra X milik korban. Martono mengatakan, pelaku lalu menaruh motor curian itu di sebuah bengkel untuk dicat ulang.
Korban yang kehilangan sepeda motor segera melapor ke Polsek Panjang. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi dibantu satpam pabrik menangkap MD saat bekerja pada Kamis (7/11/2024).
Polisi berhasil menyita satu unit sepeda motor merk Honda Supra X milik korban. Pelaku dijerat pasal 362 KUHPidana, tentang pencurian.
Baca Juga:Bobol Rumah Kosong di Bandar Lampung, 2 Pencuri Spesialis Gasak Harta Rp68 Juta