4 Pjs dan 1 Plt Kepala Daerah di Lampung Dilantik, Ini Daftarnya

Pjs dan Plt kepala daerah ini dilantik untuk menggantikan peran petahana yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada)

Wakos Reza Gautama
Selasa, 24 September 2024 | 19:52 WIB
4 Pjs dan 1 Plt Kepala Daerah di Lampung Dilantik, Ini Daftarnya
Pjs Gubernur Lampung Samsudin melantik empat pjs dan satu plt kepala daerah, Selasa (24/9/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Penjabat (Pj) Gubernur Lampung Samsudin melantik empat penjabat sementara (Pjs) kepala daerah dan satu pelaksana tugas (Plt) di empat kabupaten dan kota. Pjs dan Plt kepala daerah ini dilantik untuk menggantikan peran petahana yang akan mengikuti pemilihan kepala daerah (Pilkada).

Empat Pjs tersebut ialah Pjs Wali Kota Bandar Lampung Budhi Darmawan yang sebelumnya merupakan Kepala Dinas Pengelola Sumber Daya Air Provinsi Lampung.

Lalu Pjs Wali Kota Metro Descatama Paksi Moeda yang sebelumnya menjabat Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Provinsi Lampung.

Kemudian, Pjs Bupati Lampung Tengah Bobby Irawan yang merupakan Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi Lampung.

Baca Juga:Kepala Bocor Dipukul Kayu, Buruh PT GPM Lampung Tengah Jadi Korban Utang Rekan Kerja

Ada Pjs Bupati Lampung Timur Senen Mustakim yang sebelumnya Asisten Bidang Administrasi Umum Provinsi Lampung dan Plt Bupati Lampung Selatan Pandu Kusuma Dewangsa yang sebelumnya Wakil Bupati Lampung Selatan.

Ia mengatakan pengukuhan empat penjabat sementara kepala daerah, serta satu pelaksana tugas kepala daerah tersebut merupakan bentuk pemenuhan legalitas formal atas peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 tentang cuti di luar tanggungan negara bagi gubernur, wakil gubernur, bupati, wakil bupati, wali kota dan wakil wali kota yang ikut serta dalam pemilihan kepala daerah.

"Tugas umum kepala daerah yang akan dilaksanakan oleh penjabat sementara yang sudah dikukuhkan akan berlaku sejak 25 September-23 November 2024. Saya percaya dengan waktu singkat, dedikasi, integritas semua tugas tanggung jawab dapat dilaksanakan dengan baik sesuai dengan peraturan berlaku," tambahnya.

Samsudin menjelaskan penjabat sementara serta pelaksana tugas kepala daerah memiliki tugas dan kewenangan untuk memimpin urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah yang ada di peraturan perundangan serta kebijakan daerah yang sudah ditetapkan oleh DPRD setempat.

"Setelah ini segera lakukan koordinasi mengenai tugas-tugas pemerintahan agar kebijakan yang sudah ada bisa terlaksana dengan baik," ucap dia.

Baca Juga:Mencekam! Harimau Teror Warga Lampung Barat, Petugas Pasang Kandang Jebak

Sebelumnya, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung Iskardo P Panggar mengatakan penetapan Pjs kepala daerah merupakan upaya menjaga netralitas Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.

"Netralitas ini akan terus kami jaga dengan adanya penjabat sementara ini. Jadi ketika pelaksanaan kampanye yang kontestannya adalah petahana, maka bisa mencegah demarkasi antara kontestan pilkada dengan aparaturnya," katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini