SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Lampung menetapkan batas harga cendera mata kampanye di masa Pilkada 2024.
Menurut Ketua Bawaslu Lampung Iskardo P Panggar, batas harga cendera mata kampanye maksimum sebesar Rp100 ribu.
"Berbagai cenderamata kampanye, bila dikonversi per jenis tidak boleh lebih dari batas harga Rp100 ribu," kata Iskardo, Senin (23/9/2024).
Dia mengatakan, jenis cenderamata yang tidak diperkenankan melebihi Rp100 ribu mencakup pakaian, penutup kepala, payung, stiker dan gantungan kunci serta beberapa item lainnya.
Baca Juga:Daftar Lengkap Nomor Urut Paslon Kepala Daerah Pilkada Serentak 2024 di Lampung
Sedangkan untuk larangan lokasi-lokasi yang digunakan sebagai tempat kampanye yang sudah diatur dalam peraturan seperti tempat ibadah, dan fasilitas pemerintah.
"Tempat ibadah pastinya tidak boleh digunakan untuk kampanye, lalu fasilitas pemerintah, fasilitas umum seperti jembatan tidak boleh ditempel stiker pasangan calon juga," ucap dia.
Menurut Iskardo, untuk menciptakan green election, maka pasangan calon pun tidak diperbolehkan memasang alat peraga kampanye di pohon dengan dipaku.
"Untuk yang melanggar tentu ada sanksinya, baik administratif maupun pidana berupa penjara atau penegakan hukum. Dari sanksi-sanksi itu bisa berakhir dengan pembatalan pasangan calon dalam pemilihan kepala daerah," tambahnya.
Iskardo mengharapkan seluruh pasangan calon kepala daerah di Provinsi Lampung serta masyarakat dapat menciptakan pilkada tertib dan damai dengan berlandaskan Budaya Lampung yang mengedepankan rasa persaudaraan.
Baca Juga:Potongan Kaki Korban Keganasan Harimau Sumatera di Suoh Lampung Barat Ditemukan
"Kita harus menjunjung Budaya Lampung, dan membuktikan sebagai daerah multikultural tetap damai," ujar dia. (ANTARA)