Besok Deadline Penyerahan Rekening Dana Kampanye untuk Calon Kepala Daerah di Lampung

penyerahan rekening dana kampanye paling lambat pada 24 September 2024.

Wakos Reza Gautama
Senin, 23 September 2024 | 17:15 WIB
Besok Deadline Penyerahan Rekening Dana Kampanye untuk Calon Kepala Daerah di Lampung
Ketua KPU Lampung Erwan Bustami mengingatkan pasangan calon kepala daerah untuk menyerahkan rekening dana kampanye ke KPU paling lambat besok Selasa (24/9/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Lampung mengingatkan para pasangan calon (paslon) kepala daerah untuk segera menyerahkan rekening dana kampanye.

Ketua KPU Provinsi Lampung Erwan Bustami mengatakan, penyerahan rekening dana kampanye paling lambat pada 24 September 2024.

"Besok (Selasa) ini paling lambat rekening dana kampanye sudah bisa diserahkan kepada kami, sebenarnya ini tidak ada masalah karena biasanya pasangan calon selalu tepat waktu dalam pelaporan," katanya.

Selain menyerahkan rekening dana kampanye, pasangan calon kepala daerah di Provinsi Lampung, juga berkewajiban memberikan nama tim kampanye kepada KPU.

Baca Juga:Usai Pengundian Nomor Urut, Arinal-Sutono dan Mirza-Jihan Beber Program Unggulan

"Nama tim kampanye pasangan calon kepala daerah, salah satunya untuk dua calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung ini harus diserahkan paling lambat satu hari sebelum masa kampanye, yaitu besok. Diharapkan ini pun dapat dilaksanakan oleh pasangan calon kepala daerah," tambahnya.

Menurut Erwan, dalam kegiatan pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon gubernur dan wakil gubernur, wali kota dan wakil wali kota, bupati dan wakil bupati dilakukan secara serentak di Provinsi Lampung pihaknya pun telah mengingatkan akan hal tersebut.

"Pengundian dan penetapan nomor urut serentak hari ini dengan waktu yang berbeda di kabupaten dan kota. Mungkin ada yang dilakukan pagi, siang dan ada yang malam nanti, tapi secara keseluruhan sudah berjalan dengan lancar," ucap dia.

Pada Pilkada Serentak 2024 di Provinsi Lampung, untuk nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Lampung telah ditetapkan nomor urut satu adalah pasangan Arinal Djunaidi dan Sutono.

Pasangan calon nomor urut satu ini diusung oleh PDIP dengan perolehan suara di DPRD Provinsi Lampung pada Pemilihan Umum 2024 sebanyak 787.468 suara atau 16,89 persen.

Baca Juga:8 Napi Lapas Bandar Lampung Menunggu Eksekusi Hukuman Mati, Salah Satunya Eks Kasat Narkoba

Sedangkan pasangan calon kepala daerah nomor urut dua adalah Rahmat Mirzani Djausal sebagai calon Gubernur Lampung dan Jihan Nurlela sebagai calon Wakil Gubernur Lampung.

Pasangan calon kepala daerah nomor urut dua ini diusung Partai Gerindra, PKB, Partai NasDem, PKS, PAN, Partai Golkar, Partai Demokrat, PSI, dan Partai Buruh, dengan perolehan suara sah gabungan DPRD Provinsi Lampung dalam Pemilu 2024 sebanyak 78,63 persen atau sebanyak 3.665.108 suara. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak