Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Lampung, 2 Admin Ditangkap, 1 Masih Bocah

tersangka MRS beperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor

Wakos Reza Gautama
Senin, 23 September 2024 | 14:18 WIB
Polisi Bongkar Sindikat Judi Online di Lampung, 2 Admin Ditangkap, 1 Masih Bocah
Ilustrasi judi online. Polda Lampung membongkar sindikat judi online. [Dok.Antara]

SuaraLampung.id - Personel Tekab 308 Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung menangkap 2 tersangka admin atau pengelolaan situs website judi online.

Kedua tersangka yakni MRS (17) dan RS (33), warga Jalan Ir Sutami Kampung Jatirahayu, Kelurahan Campang Jaya, Kecamatan Sukabumi, Kota Bandar Lampung.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Umi Fadillah Astutik mengatakan, kasus ini terbongkar dari patroli siber Subdit 3 Ditreskrimum Polda Lampung.

"Hasil patroli, ditemukan informasi postingan bermuatan iklan tentang judi online melalui dua website," ujar Umi, Senin (23/9/2024).

Baca Juga:Otak Pembunuhan Sopir Truk di Panjang Ditangkap, Polisi Buru 3 Pelaku Lain

Kemudian petugas langsung melakukan serangkaian kegiatan penyelidikan dan menangkap dua pemilik akun website tersangka MRS dan RS.

"Kedua tersangka diduga telah melanggar tindak pidana mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat akses informasi elekronik memiliki muatan perjudian," ujar Umi.

Petugas turut mengamankan barang bukti berupa empat unit HP, satu buah ATM BCA milik para tersangka.

Umi melanjutkan, hasil pemeriksaan kedua tersangka mengaku sebagai admin pengelola dan tergabung dalam sindikat menjalankan dua situs judi online jenis slot tersebut.

Lanjutnya, tersangka MRS beperan sebagai admin atau pengelola situs judi online, sementara RS bertugas menjadi promotor website ilegal tersebut.

Baca Juga:Polda Gerebek Apartemen Tempat Pembuatan Sinte di Bandar Lampung

"Kasus ini masih terus dikembangkan oleh petugas Ditreskrimum, seperti bandar website hingga beberapa rekan kedua tersangka dalam sindikat ini masih dilakukan pengejaran," ungkap Umi.

Umi menambahkan, kedua tersangka dijerat Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (2) UU RI No.1 Tahun 2024 tentang ITE, atau Pasal 303 ayat (1) ke 1a dan 1b KUHPidana tentang Perjudian.

"Dikarenakan tersangka MRS merupakan ABH (anak berhadapan dengan hukum), kami berkoordinasi dengan Bapas terkait penanganannya, termasuk berkoordinasi dengan Kominfo untuk memblokir situs judi online tersebut," tandas Umi.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini