Berikut Syarat Pendaftaran Calon Anggota KPU 15 Kabupaten/Kota di Lampung Periode 2024-2029 :
1. Warga Negara Indonesia (WNI)
2. Saat pendaftaran berusia paling rendah 35 tahun.
3. Setia kepada Pancasila, UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945.
Baca Juga:2 Kecamatan di Bandar Lampung Alami Kekeringan, Ini Langkah Pemkot
4. Mempunyai integritas, berkepribadian yang kuat, jujur, dan adil.
5. Memiliki pengetahuan dan keahlian yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu, ketatanegaraan, dan kepartaian.
6. Berpendidikan paling rendah Strata 1 (S1).
7. Berdomisili di wilayah yang ssma dengan KPU kabupaten/kota yang hendak didaftar yang dibuktikan dengan e-KTP.
8. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika.
Baca Juga:Hanya Ada 1 Paslon yang Mendaftar, 3 KPU di Lampung Perpanjang Pendaftaran Cakada
9. Mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik sekurang-kurangnya lima tahun pada saat mendaftar sebagai calon.