Hanya Ada 1 Paslon yang Mendaftar, 3 KPU di Lampung Perpanjang Pendaftaran Cakada

Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 17:14 WIB
Hanya Ada 1 Paslon yang Mendaftar, 3 KPU di Lampung Perpanjang Pendaftaran Cakada
Suasana pendaftaran calon kepala daerah di KPU Lampung Barat, Kamis (29/8/2024). KPU Lampung Barat, Tulang Bawang Barat dan Lampung Timur memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiga kabupaten di Lampung memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar sampai penutupan pendaftaran Kamis (29/8/2024) malam. 

Tiga KPU yang memperpanjang pendaftaran pasangan calon kepala daerah yaitu Lampung Barat, Tulang Bawang Barat dan Lampung Timur. 

Di Lampung Barat, tercatat hanya pasangan petahana Parosil Mabsus-Mad Hasnurin yang diusung 12 partai yakni PDIP, PKS, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, Gerindra dan PPP, PSI, Partai Gelora, dan Partai Hanura.

Baca Juga:4 Pasangan Bakal Bertarung di Pilkada Mesuji 2024

Di Tulang Bawang Barat, ada pasangan Novriwan Jaya-Nadirsyah yang diusung 11 partai politik pengusung yang tergabung dalam "Koalisi Cinta Tubaba".

Partai pengusung yang tergabung dalam Koalisi Cinta Tubaba terdapat Partai Demokrat, PDIP, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Perindo, PAN, PKB, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Golkar, dan PKS. 

Sementara di Lampung Timur hanya pasangan Ella Siti Nuryamah-Azwar Hadi yang mendaftarkan diri ke KPU. Mereka diusung semua partai politik yang ada di parlemen yaitu PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKB, PKS, PDIP, dan PPP.

ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran peserta pilkada dilaksanakan sesuai peraturan KPU Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang menyatakan jika pendaftar hanya satu pasangan maka dilakukan masa perpanjangan.

Menurut dia, kalaupun sampai batas akhir perpanjangan masa pendaftaran diketahui hanya satu pasangan calon, maka pasangan tersebut akan ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah atau calon tunggal.

Baca Juga:Reihana Tantang Eva Dwiana di Pilkada Bandar Lampung 2024

"Sehingga berdasarkan ketentuan yang diatur dan PKPU 8, PKPU 10 dan pedoman teknis pencalonan, maka kita kembali melakukan sosialisasi dan pengumuman untuk dilakukan kembali perpanjangan waktu pendaftaran," kata dia dikutip dari ANTARA.

Arip juga mengatakan KPU Lampung Barat akan melakukan sosialisasi dan pengumuman, terkait masa perpanjang pendaftaran calon kepala daerah, yang akan digelar pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024.

"Kemudian untuk perpanjangan waktu pendaftaran kita lakukan di tanggal 2 hingga 4 September 2024,"katanya. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak