Hanya Ada 1 Paslon yang Mendaftar, 3 KPU di Lampung Perpanjang Pendaftaran Cakada

Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 30 Agustus 2024 | 17:14 WIB
Hanya Ada 1 Paslon yang Mendaftar, 3 KPU di Lampung Perpanjang Pendaftaran Cakada
Suasana pendaftaran calon kepala daerah di KPU Lampung Barat, Kamis (29/8/2024). KPU Lampung Barat, Tulang Bawang Barat dan Lampung Timur memperpanjang masa pendaftaran calon kepala daerah. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tiga kabupaten di Lampung memperpanjang masa pendaftaran pasangan calon kepala daerah di Pilkada 2024. 

Perpanjangan masa pendaftaran ini dilakukan karena hanya ada satu pasangan calon yang mendaftar sampai penutupan pendaftaran Kamis (29/8/2024) malam. 

Tiga KPU yang memperpanjang pendaftaran pasangan calon kepala daerah yaitu Lampung Barat, Tulang Bawang Barat dan Lampung Timur. 

Di Lampung Barat, tercatat hanya pasangan petahana Parosil Mabsus-Mad Hasnurin yang diusung 12 partai yakni PDIP, PKS, PKB, PAN, Demokrat, NasDem, Golkar, Gerindra dan PPP, PSI, Partai Gelora, dan Partai Hanura.

Baca Juga:4 Pasangan Bakal Bertarung di Pilkada Mesuji 2024

Di Tulang Bawang Barat, ada pasangan Novriwan Jaya-Nadirsyah yang diusung 11 partai politik pengusung yang tergabung dalam "Koalisi Cinta Tubaba".

Partai pengusung yang tergabung dalam Koalisi Cinta Tubaba terdapat Partai Demokrat, PDIP, Partai Nasdem, Partai Gerindra, Partai Perindo, PAN, PKB, Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Golkar, dan PKS. 

Sementara di Lampung Timur hanya pasangan Ella Siti Nuryamah-Azwar Hadi yang mendaftarkan diri ke KPU. Mereka diusung semua partai politik yang ada di parlemen yaitu PAN, Partai Gerindra, Partai Golkar, Partai Nasdem, Partai Demokrat, PKB, PKS, PDIP, dan PPP.

ketua KPU Lampung Barat, Arip Sah, mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran peserta pilkada dilaksanakan sesuai peraturan KPU Pasal 135 PKPU Nomor 10 Tahun 2024, yang menyatakan jika pendaftar hanya satu pasangan maka dilakukan masa perpanjangan.

Menurut dia, kalaupun sampai batas akhir perpanjangan masa pendaftaran diketahui hanya satu pasangan calon, maka pasangan tersebut akan ditetapkan sebagai peserta pemilihan kepala daerah atau calon tunggal.

Baca Juga:Reihana Tantang Eva Dwiana di Pilkada Bandar Lampung 2024

"Sehingga berdasarkan ketentuan yang diatur dan PKPU 8, PKPU 10 dan pedoman teknis pencalonan, maka kita kembali melakukan sosialisasi dan pengumuman untuk dilakukan kembali perpanjangan waktu pendaftaran," kata dia dikutip dari ANTARA.

Arip juga mengatakan KPU Lampung Barat akan melakukan sosialisasi dan pengumuman, terkait masa perpanjang pendaftaran calon kepala daerah, yang akan digelar pada 30 Agustus sampai dengan 1 September 2024.

"Kemudian untuk perpanjangan waktu pendaftaran kita lakukan di tanggal 2 hingga 4 September 2024,"katanya. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak