SuaraLampung.id - Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Kota Bandar Lampung menangani 26 kasus kekerasan pada anak sepanjang Januari sampai dengan Juni 2024.
Kepala UPTD PPPA Kota Bandar Lampung Ahmad Prisnal Junjungan Sakti mengatakan, kasus kekerasan anak yang ditangani beragam.
Mulai dari pemerkosaan, pelecehan seksual, perebutan hak asuh anak, emosi yang kurang stabil, persetubuhan anak di bawah umur dan pencabulan.
Dia mengatakan dalam upaya penanganan, pihaknya memberikan pendampingan psikologis secara simultan kepada korban kekerasan terhadap anak bekerjasama dengan pihak-pihak terkait.
Baca Juga:Operasi Antik Krakatau 2024: 71 Orang Diciduk di Bandar Lampung
"Kami juga selalu mengimbau keluarga dan perempuan dapat melaporkan ke Dinas PPPA atau lembaga terkait apabila terjadi kekerasan yang didapatkan," kata dia.
Pada sisi lain, Ahmad Prisnal, mengatakan bahwa Dinas PPPA Bandar Lampung juga pada tahun ini memediasi satu kasus korban judi online.
"Beberapa waktu lalu kami melakukan mediasi kepada korban judi online yakni sang istri yang mendapatkan suaminya bermain judi online," kata dia.
Oleh karena itu, lanjut Prisnal, Dinas PPPA melakukan mediasi dan meminta kepada mereka untuk berdamai dan membina rumah tangganya dengan harmonis.
"Jadi kami minta kepada pihak pria untuk menghentikan kegiatan judi. Kami juga membuat surat perjanjian hukum, bila sang suaminya masih main judi lagi kita bisa bawah ke ranah hukum," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Teka-teki Pilkada Bandar Lampung: Apa Alasan PDIP "Menahan" Eva Dwiana?