Beda Pendapat dengan KPU, Bawaslu: Legislator Harus Mundur saat Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah

anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Mei 2024 | 16:07 WIB
Beda Pendapat dengan KPU, Bawaslu: Legislator Harus Mundur saat Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan anggota legislatif harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah. [ANTARA]

Berikut jadwal tahapan Pilkada 2024:

1. Pada tanggal 27 Februari—16 November 2024: Pemberitahuan dan pendaftaran pemantau pemilihan;

2. Pada tanggal 24 April—31 Mei 2024: Penyerahan daftar penduduk potensial pemilih;

3. Pada tanggal 5 Mei—19 Agustus 2024: Pemenuhan persyaratan dukungan pasangan calon perseorangan;

Baca Juga:Di Hadapan Eva Dwiana, Ketua Bawaslu RI Ingatkan Netralitas ASN di Pilwakot Bandar Lampung 2024

4. Pada tanggal 31 Mei—23 September 2024: Pemutakhiran dan penyusunan daftar pemilih;

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

Baca Juga:Diduga Kuat Menerima Uang dari Caleg, Anggota KPU Bandar Lampung Diajukan ke DKPP

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini