Beda Pendapat dengan KPU, Bawaslu: Legislator Harus Mundur saat Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah

anggota legislatif tidak perlu mundur ketika mendaftar, tetapi harus mundur ketika ditetapkan jadi calon kepala daerah.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 14 Mei 2024 | 16:07 WIB
Beda Pendapat dengan KPU, Bawaslu: Legislator Harus Mundur saat Ditetapkan Jadi Calon Kepala Daerah
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyatakan anggota legislatif harus mundur ketika ditetapkan sebagai calon kepala daerah. [ANTARA]

5. Pada tanggal 24—26 Agustus 2024: Pengumuman pendaftaran pasangan calon;

6. Pada tanggal 27—29 Agustus 2024: Pendaftaran pasangan calon;

7. Pada tanggal 27 Agustus—21 September 2024: Penelitian persyaratan calon;

8. Pada tanggal 22 September 2024: Penetapan pasangan calon;

Baca Juga:Di Hadapan Eva Dwiana, Ketua Bawaslu RI Ingatkan Netralitas ASN di Pilwakot Bandar Lampung 2024

9. Pada tanggal 25 September—23 November 2024: Pelaksanaan kampanye;

10. Pada tanggal 27 November 2024: Pelaksanaan pemungutan suara; dan

11. Pada tanggal 27 November—16 Desember 2024: Penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini