SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI menerima laporan dari Bawaslu Lampung yang merekomendasikan penghitungan ulang untuk 148 tempat pemungutan suara (TPS) pada tingkat kabupaten/kota.
Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja mengataka, rekomendasinya dari 499 TPS dengan rincian penghitungan ulang di tingkat kabupaten/kota sebanyak 148 TPS.
Bagja menjelaskan banyaknya saran perbaikan untuk penghitungan ulang oleh Bawaslu Lampung menandakan adanya permasalahan di sana.
Oleh sebab itu, ia mengingatkan jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota untuk tidak segan memberikan putusan pelanggaran bila Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak menjalankan rekomendasi tersebut.
Baca Juga:Gagalkan Peredaran 87 Kg Sabu, Polda Lampung Gulung 20 Tersangka
"Bahkan kami sudah perintahkan ke Bawaslu Kabupaten/Kota, jika saran perbaikan tidak (dijalankan), masih terjadi, ya, pelanggaran administrasinya dilakukan. Jika kemudian ada indikasi sesuatu, maka, ya, pidana," ujarnya.
Sementara itu, Bagja menyebut data saran perbaikan dari Bawaslu Lampung tersebut diterima pihaknya pada Rabu ini.
"Ini saran perbaikan dari teman-teman, saran yang dilakukan oleh teman-teman Bawaslu Lampung hari ini. Untuk hitung ulang ya, hitung ulang, kan C Hasilnya dihitung kembali berarti ada permasalahan," tuturnya. ANTARA)