SuaraLampung.id - Pemerintah Kota Bandar Lampung melarang tempat hiburan malam membuka usahanya selama bulan Ramadan 1445 Hijriah.
Wali Kota Bandar Lampung Eva Dwiana menegaskan tempat hiburan malam harus menutup kegiatan usahanya selama ramadan.
"Selama bulan puasa kegiatan usaha seperti karaoke, diskotek, panti pijat, karaoke dan sejenisnya, tidak diperkenankan buka terlebih dahulu," katanya, Selasa (5/3/2024).
Guna memastikan kegiatan usaha hiburan tersebut menutup aktivitasnya, kata dia, Pemkot Bandar Lampung akan melakukan patroli malam.
Baca Juga:Bikin Banjir Rumah Warga, Pembangunan Superblok di Way Halim Dihentikan Kementerian LHK
"Nanti dipimpin Sekretaris Daerah (Sekda) kami akan memantau aktivitas tempat-tempat hiburan tersebut," kata dia.
Sementara itu Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pariwisata Kota Bandar Lampung Dedeh E Fauzie mengatakan terkait penutupan lokasi-lokasi hiburan malam selama bulan Ramadan, pemkot akan mengeluarkan surat edaran.
"Surat Edarannya nanti akan ditandatangani Sekretaris Daerah (Sekda) Iwan Gunawan,” kata Dedeh.
Dedeh pun menjelaskan dalam surat edaran tersebut, penutupan aktivitas tempat hiburan akan diberlakukan sejak H-2 Ramadan hingga H+3 Idul Fitri 2024.
"Penutupan aktivitas sementara untuk hiburan malam ini juga, termasuk usaha yang berada di lingkungan hotel. Kecuali dalam rangka melaksanakan kegiatan yang sifatnya keagamaan dalam Bulan Suci Ramadhan dan malam hari raya Idul Fitri 1445 hijriah,” kata dia.
Baca Juga:Pemilih Pilpres 2024 di Bandar Lampung Meningkat Dibanding 2019, Ini Penyebabnya
Kemudian, lanjut dia, untuk rumah makan dan kafe masih diperbolehkan membuka usahanya, namun mereka harus memasang tirai guna menghormati orang yang sedang menjalankan ibadah puasa.
"Pemilik usaha rumah makan, restoran, kafe tetap diperbolehkan beroperasi pada siang hari, tetapi kami imbau untuk untuk tidak melakukan kegiatan usahanya secara terbuka untuk menghormati masyarakat yang sedang menjalankan ibadah puasa," kata dia. (ANTARA)