Bawaslu: Anggota KPU Bandar Lampung Bekerja Sama dengan PPK untuk Manipulasi Suara Caleg PDIP

Bawaslu Lampung mendapati adanya dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 01 Maret 2024 | 19:55 WIB
Bawaslu: Anggota KPU Bandar Lampung Bekerja Sama dengan PPK untuk Manipulasi Suara Caleg PDIP
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri menyebut kasus anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo sudah diregistrasi. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung meregistrasi laporan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) mengenai kasus anggota KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo yang diduga menerima sejumlah uang dari calon legislatif (caleg) PDI Perjuangan, Erwin Nasution.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Lampung, Tamri mengatakan, laporan LSM tersebut memenuhi syarat formil dan materil, dan sudah diregistrasi berdasarkan hasil pleno.

Berdasarkan hasil rapat pleno yang dilakukan, Bawaslu Lampung mendapati adanya dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu.

"Terlapor salah satu oknum KPU Bandar Lampung diduga bekerja sama dengan petugas Panwaslu Kecamatan Tanjungkarang Barat (TKB) dan Panitia Pemilihan Kecamatan Kedaton untuk memanipulasi suara caleg DPRD Kota Bandar Lampung Dapil 4, Erwin Nasution," kata dia.

Baca Juga:Anggota KPU Bandar Lampung Bantah Terima Uang dari Caleg PDIP

Kemudian, lanjut Tamri, terkait dugaan pelanggaran etik penyelenggara pemilu dalam hal ini Panwaslu TKB dan PPK Kedaton akan ditangani oleh Bawaslu Kota Bandar Lampung.

“Dugaan kasus ini juga kan, ada panwascam dan PPK. Kemungkinan penanganannya dilimpahkan ke Bawaslu Bandar Lampung. Kami menangani yang komisioner KPU,” kata dia.

Sebelumnya, Ketua KPU Lampung Erwan menyatakan telah melakukan klarifikasi internal terhadap oknum KPU Bandar Lampung yang diduga menerima sejumlah uang dengan kesepakatan tertentu dari calon legislatif (caleg) dari PDI Perjuangan.

"Kami sudah panggil yang bersangkutan untuk dimintai klarifikasi, terkait kebenaran informasi tersebut. Dan saat diklarifikasi, yang bersangkutan membantah menerima uang tersebut. Hasil lengkap klarifikasi belum bisa kami sampaikan tapi yang jelas yang bersangkutan membantah terima uang," kata dia.

Diketahui, Caleg DPRD Bandar Lampung Dapil IV dari PDIP M. Erwin Nasution telah melaporkan salah satu Komisioner KPU Bandar Lampung Fery Triatmojo ke Bawaslu karena telah menerima uang Rp530 juta dengan menjanjikan Erwin menjadi anggota DPRD Bandar Lampung.

Baca Juga:Caleg PDIP Cabut Laporan terhadap Komisioner KPU Bandar Lampung, Bawaslu: Tetap Ditelusuri

Namun pada Rabu (28/2/2024), M. Erwin Nasution mencabut laporannya di Bawaslu Lampung. (ANTARA)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini