SuaraLampung.id - Sebanyak enam petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) pada Pemilu 2024 di Provnis Lampung meninggal dunia.
Komisioner KPU Lampung Ali Sidik mengatakan, dari enam KPPS yang meninggal dunia tersebut, empat di antaranya wafat usai melaksanakan tugas pemungutan suara.
"Dari enam petugas KPPS ini, ada yang kelelahan usai melaksanakan tugas, kemudian ada yang wafat sebelum melaksanakan pemungutan suara dan karena hal lainnya. Tetapi yang pasti meninggalnya bukan di hari pemungutan suara," kata dia.
Bahkan tiga di antaranya sempat masuk perawatan di rumah sakit kemudian meninggal setelah dirawat karena tersambar petir, tersengat listrik dan karena stroke.
Baca Juga:3 TPS di Lampung Gelar PSU, Penyebabnya Beragam
Ali juga mengatakan selain KPPS yang meninggal dunia, KPU Lampung juga mendapat laporan terdapat dua orang linmas yang meninggal dunia setelah hari pemungutan suara.
"Para petugas pemilu yang meninggal karena kelelahan itu berusia kurang dari 50 tahun semua. Kalau yang sakit usai pemungutan suara itu tercatat ada 74 orang," kata dia.
Dia mengatakan bagi petugas pemilu yang meninggal dunia karena melaksanakan tugas, KPU memberikan santunan dan biaya pemakaman totalnya Rp46 juta per orang.
"Namun, bagi yang tidak dalam kondisi melaksanakan tugas tidak diberi santunan," Jadi ada lima petugas yang diberi santunan, tiga dari KPPS dan dua linmas," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Pria Asal Bandar Lampung Ini Tewas di Tangan Teman Kencan Sesama Jenis