Tukang Rongsok Bunuh Teman Kerja di Bandar Lampung, Ini Penyebabnya

penganiayaan terjadi di salah satu lapak rongsokan yang terletak di Jalan Bypass

Wakos Reza Gautama
Sabtu, 24 Februari 2024 | 10:21 WIB
Tukang Rongsok Bunuh Teman Kerja di Bandar Lampung, Ini Penyebabnya
Ilustrasi Pembunuhan. Tukang rongsok membunuh teman kerjanya di Bandar Lampung. [Antara]

SuaraLampung.id - pria paruh baya berinisial PT (62) asal Desa Sinar Rejeki, Jati Agung, Lampung Selatan, ditangkap polisi karena menganiaya teman sendiri sampai tewas.

Kapolsek Kedaton, Kompol Try Maradona mengatakan, peristiwa penganiayaan terjadi di salah satu lapak rongsokan yang terletak di Jalan Bypass Soekarno Hatta, Labuhan Ratu, Bandar Lampung.

Pelaku PT (62) menganiaya korban AS (72) hingga tewas, lantaran kesal karena korban menjual barang rongsokan milik pelaku yang dititipkan, tanpa seizin oleh pelaku.

"Keduanya saling kenal, sama-sama berprofesi sebagai tukang rongsok, dan Pelaku ini tega aniaya korban karena kesal barang rongsokan miliknya, dijual korban tanpa seizin pelaku," ujar Kompol Try Maradona dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Pembelian Beras di Ritel Moderen Dibatasi, Pemkot Bandar Lampung Beber Alasannya

Hasil pemeriksaan, pelaku PT (61) mengaku menganiaya korban dengan menggunakan gancu (besi pengait) dan pisau.

Pelaku menusukkan pisau tersebut ke arah dada korban sebanyak dua kali, hingga mengakibatkan korban terkapar dan tewas bersimbah darah.

"Pelaku sempat melarikan diri, namun berhasil kami amankan, tidak berselang lama dari peristiwa pembunuhan itu terjadi," jelas Kompol Try Maradona.

Pelaku PT ditangkap petugas di pinggir jalan dekat perlintasan kereta api, di wilayah Kampung Baru, Labuhan Ratu, Bandar Lampung, tiga jam pasca peristiwa tersebut terjadi.

Terhadap pelaku sudah diamankan di Mapolsek Kedaton, untuk dilakukan pemeriksaan dan pendalaman terkait peristiwa tersebut.

Baca Juga:Ditemukan di Kamar Hotel, Mayat Warga Bandar Lampung Terbungkus Kain

Dalam peristiwa ini, polisi juga menyita sebilah gancu (besi pengait), sedangkan sebilah pisau yang diakui pelaku sebagai alat yang digunakan untuk menganiaya korban, masih dalam pencarian petugas.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 338 Sub Pasal 351 ayat (3) KHUPidana, tentang pembubuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia, dengan ancamam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini