Ditangani Sentra Gakkumdu, KPPS TPS 19 Way Kandis Berstatus Terlapor

para anggota KPPS di TPS 19 Way Kandis berstatus sebagai terlapor.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 22 Februari 2024 | 16:32 WIB
Ditangani Sentra Gakkumdu, KPPS TPS 19 Way Kandis Berstatus Terlapor
Pemilihan di TPS 19 Way Kandis, Bandar Lampung dihentikan sementara karena ditemukan ada surat suara sudah tercoblos, Rabu (14/2/2024). Para anggota KPPS di TPS 19 Way Kandis ditangani Sentra Gakkumdu. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Kasus tercoblosnya ratusan surat suara di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung, ditangani Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bandar Lampung, Hasanudin Alam mengatakan, para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 19 Way Kandis berstatus sebagai terlapor.

"Semua petugas KPPS jadi terlapor atau terduga, karena mereka yang bertanggung jawab terhadap surat suara, menjaga agar jangan sampai semua alat, dan bahan prosesi pemungutan suara tidak rusak," ujar Hasanudin Alam dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Hingga kini, Bawaslu Bandar Lampung sudah memeriksa 13 orang untuk dimintai keterangan terkait perkara tersebut mulai dari KPPS, saksi partai, Linmas, dan dua Caleg yang namanya tercoblos duluan di dalam surat suara.

Baca Juga:Pakai Ganja, 10 Remaja yang Lagi Nonkrong di Lapangan Kalpataru Digelandang ke Kantor Polisi

"Untuk hal lainnya kami akan melihat perkembangannya, sejak awal fokus kami bagaimana caranya menentukan siapa yang kami duga dan terlaporkan," jelas Hasanudin Alam.

Kasus tersebut langsung dibahas di Sentra Gakkumdu pada Kamis (22/2/2024) sore, dengan tenggat waktu maksimal 7+7 hari untuk menentukan siapa tersangkanya.

Meskipun saat ini tujuh mantan KPPS di TPS 19 Way Kandis berstatus terlapor, Hasan menyebut, ada kemungkinan dua Caleg yang namanya tercoblos duluan tidak terlibat.

Menurut Hasanudin, ada kemungkinan pasti kedua Caleg yakni Sidik Efendi Caleg PKS DPRD Bandar Lampung dan Nettylia Syukri Caleg Partai Demokrat DPRD Lampung, untuk dimintai keterangan lagi untuk melengkapi semuanya.

Sebelumnya, dua Caleg yang namanya tercoblos duluan di TPS 19 Way Kandis, sudah diperiksa Bawaslu Bandar Lampung pada Senin (19/2/2024).

Baca Juga:Markas Pelaku Tawuran di Bandar Lampung Digerebek, 17 Remaja Diangkut Polisi

Ada pun ratusan surat suara di TPS 19 tercoblos Caleg DPRD Lampung Nettylia Sukriadi dari Partai Demokrat ada 133 lembar dan nama Caleg DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS ada 100 lembar.

Sementara pada saat proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Way Kandis pada Minggu (18/2/2024), baik Sidik Efendi maupun Nettylia Syukri, hanya mendapatkan empat suara.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini