Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Bandar Lampung Sudah 40 Persen

rata-rata rekapitulasi suara di kecamatan persentasenya 30-40 persen.

Wakos Reza Gautama
Selasa, 20 Februari 2024 | 21:04 WIB
Rekapitulasi Suara di Tingkat Kecamatan Bandar Lampung Sudah 40 Persen
Ilustrasi Anggota KPU Bandar Lampung Bidang Teknis Penyelenggara Fery Triatmojo. Fery menyatakan rekapitulasi suara di tingkat kecamatan sudah 40 persen. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Pleno keempat rekapitulasi penghitungan perolehan suara Pemilu 2024 di tingkat kecamatan di Kota Bandar Lampung rata-rata sudah mencapai 30 persen.

Koordinator Divisi Teknis dan Humas KPU Kota Bandar Lampung Fery Triatmojo mengatakan, rata-rata rekapitulasi suara di kecamatan persentasenya 30-40 persen.

"Tetapi ada dua kecamatan yang sudah selesai merekapitulasi," kata Fery Triatmojo, Selasa (20/2/2024).

Dia mengatakan bahwa rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di kecamatan dapat dilakukan secara berurutan dimulai dari Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi dan anggota DPRD kabupaten/kota.

Baca Juga:Jaringan Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Aparat Polresta Bandar Lampung

"Di tingkat kecamatan PPK akan merekapitulasi seluruh perolehan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam satu kelurahan yang ada di C.HASIL. Kemudian menyandingkan dengan data yang ada di Sirekap dengan C.HASIL salinan yang dipegang oleh saksi peserta pemilu," kata dia.

Menurut Fery, rekapitulasi di tingkat kecamatan yang dilakukan oleh panitia pemilihan kecamatan (PPK) itu guna memperbaiki kesalahan aritmetika di Sirekap atau memperbaiki kesalahan hitung sistem yang direkam oleh kelompok penyelenggara penghitungan suara (KPPS).

"Rapat pleno rekapitulasi di 20 kecamatan ini menggunakan aplikasi Sirekap Web, bukan file format pdf writer KPU RI," kata dia.

Dia juga menyampaikan hasil rekapitulasi penghitungan perolehan suara pemilu tingkat kecamatan selanjutnya dituangkan dalam formulir model D.Hasil Kecamatan.

“Formulir D.Hasil Kecamatan adalah akumulasi rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat kelurahan. Formulir ini akan digunakan sebagai dasar rekapitulasi perhitungan perolehan suara Pemilu 2024 tingkat KPU Kota Bandar Lampung,” kata dia. (ANTARA)

Baca Juga:Gara-gara 1 Orang, PSU Digelar di TPS 6 Rajabasa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini