SuaraLampung.id - Pria lanjut usia (lansia) berinisial AM (61) tega mencabuli dua anak sambungnya yang masih di bawah umur. Atas perbuatannya, AM ditangkap petugas Unit PPA Polresta Bandar Lampung, pada Minggu (18/2/2024).
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra mengatakan, pelaku mulai melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2018 silam.
"Saat itu, ibu korban atau istri pelaku AM meninggal dunia di tahun tersebut. Lalu kedua korban saat itu masih di bawah umur," kata Kompol Dennis Arya Putra dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Selasa (20/2/2024).
Hasil pemeriksaan, kedua korban dicabuli dalam keadaan terancam. Salah satu korban juga sempat dicekoki minuman jamu untuk menggugurkan kandungannya, hasil hubungan badan yang dilakukan oleh keduanya.
Baca Juga:Ini Terduga Pelaku Pencoblosan Ratusan Surat Suara di TPS 19 Way Kandis
"Salah satu korban sempat hamil, namun oleh pelaku AM, korban disuruh minum jamu untuk menggugurkan kandungannya," ujar Kompol Dennis Arya Putra.
Kedua korban takut untuk melaporkan peristiwa yang menimpanya, namun setelah aksi pelecehan yang dilakukan AM (61) dipergoki oleh paman korban, akhirnya kedua korban mau memberikan informasi terhadap perilaku menyimpang ayah tirinya.
"Setelah memergoki aksi AM, paman korban menghubungi Bhabin Kamtibmas setempat, melalui pendekatan persuasif, akhirnya kedua korban mau bercerita," ungkap Kompol Dennis Arya Putra.
Menerima laporan dari paman korban, polisi kemudian bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi saksi, sampai akhirnya berhasil menangkap pelaku AM.
Kini, Pelaku AM (61) dan barang bukti diamankan di Mapolresta Bandar Lampung guna pengusutan lebih lanjut.
Baca Juga:Kernet Truk Tangki BBM Aniaya ODGJ hingga Tewas, Ini Penyebabnya