SuaraLampung.id - Bawaslu Bandar Lampung memeriksa caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrat, Nettylia Syukri, pada Senin (19/2/2024).
Pemeriksaan terhadap Nettylia Syukri dalam rangka klarifikasi kasus tercoblosnya 133 surat suara atas nama dirinya di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Way Kandis, Tanjung Senang, Bandar Lampung pada Rabu (14/2/2024).
Usai diperiksa, Nettylia Syukri mengaku hanya ditanya tentang masalah yang ada di TPS 19 Way Kandis, dan mengaku tidak pernah berkampanye di sekitaran TPS tersebut.
"Iya saya ditanya masalah tentang di TPS 19 saja dan saya tidak pernah berkampanye di sekitaran TPS 19 Way Kandis," kata Nettylia Syukri dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.
Baca Juga:Caleg PKS Sidik Efendi Bantah Perintahkan KPPS Coblos Namanya Sebelum Pemilihan
Kemudian Nettylia Syukri juga mengaku tidak mengenali petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS 19 Way Kandis.
"Saya tidak mengenal petugas KPPS, terkait surat suara tercoblos silahkan tanya ke TPS 19 bukan tanyakan ke saya," ujar Nettylia Syukri.
Sebelumnya, nama Caleg DPRD Lampung Nettylia Syukri dari Partai Demokrat tercoblos 133 lembar surat suara di TPS 19 Way Kandis pada 14 Februari 2024.
Sementara pada saat proses pemungutan suara ulang (PSU) di TPS 19 Way Kandis pada Minggu (18/2/2024), Nettylia Syukri hanya mendapatkan empat suara.
Baca Juga:4 TPS di Lampung Gelar Pemungutan Suara Ulang Disebabkan Karena Ini