Dua Caleg yang Namanya Tercoblos Duluan di Surat Suara Bakal Diperiksa Bawaslu Bandar Lampung

pihaknya akan memanggil dua caleg tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Wakos Reza Gautama
Jum'at, 16 Februari 2024 | 13:21 WIB
Dua Caleg yang Namanya Tercoblos Duluan di Surat Suara Bakal Diperiksa Bawaslu Bandar Lampung
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda (kanan) dan Anggota Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsya JP (kiri) menyatakan akan memeriksa dua caleg yang namanya tercoblos duluan di surat suara di TPS 19 Way Kandis. [ANTARA]

SuaraLampung.id - Dua caleg yang namanya sudah tercoblos duluan di surat suara saat pemungutan suara di  TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang, pada Rabu (14/2/2024), baka diperiksa Bawaslu Bandar Lampung.

Ada pun dua Caleg tersebut yakni Caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS Sidik Efendi dan Caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrat Nettylia Syukri.

Surat suara tercoblos nama Caleg DPRD Lampung Nettylia Sukriadi dari Partai Demokrat ada 133 lembar dan nama Caleg DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS ada 100 lembar

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Aprilliwanda mengatakan, pihaknya akan memanggil dua caleg tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:Diperiksa Bawaslu Kasus Surat Suara Tercoblos, KPPS TPS 19 Way Kandis Bilang Begini

"Iya nanti akan kami panggil calegnya untuk diperiksa lebih lanjut. Kami juga akan memanggil pihak KPU dan PPK, terkait distribusi logistiknya," kata Aprilliwanda dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (16/2/2024).

Bawaslu Bandar Lampung sudah memeriksa petugas KPPS dan juga Linmas setempat pada Kamis (15/2/2024) pukul 00.00 WIB hingga sore hari.

"Kami sudah memintai keterangan secara maraton, sementara hasilnya ada dugaan tindak pidana Pemilu. Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti," ujar Aprilliwanda.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan dari KPPS TPS 19, mereka tidak mengetahui siapa yang mencoblos surat suara yang akan dipakai pada pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).

"Keterangan mereka, hingga kini belum ada pengakuan siapa yang mencoblos surat suaranya," jelas Oddy Marsya JP.

Baca Juga:Ratusan Surat Suara Tercoblos Atas Nama 2 Caleg, Bawaslu Bandar Lampung: Pidana!

Atas dasar itulah, Bawaslu bakal memanggil KPU untuk mengetahui pergerakan kotak suara dari awal hingga sampai ke TPS, untuk mengetahui apakah surat suara tersebut dicoblos saat pergerakan atau saat sudah di TPS.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak