SuaraLampung.id - Dua caleg yang namanya sudah tercoblos duluan di surat suara saat pemungutan suara di TPS 19 Way Kandis, Tanjung Senang, pada Rabu (14/2/2024), baka diperiksa Bawaslu Bandar Lampung.
Ada pun dua Caleg tersebut yakni Caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS Sidik Efendi dan Caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrat Nettylia Syukri.
Surat suara tercoblos nama Caleg DPRD Lampung Nettylia Sukriadi dari Partai Demokrat ada 133 lembar dan nama Caleg DPRD Bandar Lampung Sidik Efendi dari PKS ada 100 lembar
Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Aprilliwanda mengatakan, pihaknya akan memanggil dua caleg tersebut untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Baca Juga:Diperiksa Bawaslu Kasus Surat Suara Tercoblos, KPPS TPS 19 Way Kandis Bilang Begini
"Iya nanti akan kami panggil calegnya untuk diperiksa lebih lanjut. Kami juga akan memanggil pihak KPU dan PPK, terkait distribusi logistiknya," kata Aprilliwanda dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com, Jumat (16/2/2024).
Bawaslu Bandar Lampung sudah memeriksa petugas KPPS dan juga Linmas setempat pada Kamis (15/2/2024) pukul 00.00 WIB hingga sore hari.
"Kami sudah memintai keterangan secara maraton, sementara hasilnya ada dugaan tindak pidana Pemilu. Saat ini kami masih mengumpulkan alat bukti," ujar Aprilliwanda.
Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP menjelaskan, berdasarkan hasil keterangan dari KPPS TPS 19, mereka tidak mengetahui siapa yang mencoblos surat suara yang akan dipakai pada pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).
"Keterangan mereka, hingga kini belum ada pengakuan siapa yang mencoblos surat suaranya," jelas Oddy Marsya JP.
Baca Juga:Ratusan Surat Suara Tercoblos Atas Nama 2 Caleg, Bawaslu Bandar Lampung: Pidana!
Atas dasar itulah, Bawaslu bakal memanggil KPU untuk mengetahui pergerakan kotak suara dari awal hingga sampai ke TPS, untuk mengetahui apakah surat suara tersebut dicoblos saat pergerakan atau saat sudah di TPS.