Ratusan Surat Suara Tercoblos Atas Nama 2 Caleg, Bawaslu Bandar Lampung: Pidana!

ditemukannya ratusan surat suara sudah tercoblos atas nama dua caleg DPRD Bandar Lampung.

Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 Februari 2024 | 19:23 WIB
Ratusan Surat Suara Tercoblos Atas Nama 2 Caleg, Bawaslu Bandar Lampung: Pidana!
Bawaslu Bandar Lampung memeriksa KPPS di TPS 19 Way Kandis, Bandar Lampung karena ditemukannya surat suara sudah tercoblos. [Lampungpro.co]

SuaraLampung.id - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Bandar Lampung memeriksa para petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) dan Linmas di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Way Kandis, Tanjung Senang.

Pemeriksaan ini buntut ditemukannya ratusan surat suara sudah tercoblos atas nama dua caleg DPRD Bandar Lampung.

Ketua Bawaslu Bandar Lampung, Aprilliwanda mengatakan, pihaknya memeriksa petugas KPPS sejak Kamis (15/2/2024) pukul 00.00 WIB hingga Kamis sore.

"Kami sudah memintai keterangan secara maraton sejak semalam, sementara hasilnya ada dugaan tindak pidana Pemilu," kata Aprilliwanda dikutip dari Lampungpro.co--jaringan Suara.com.

Baca Juga:Hasil Hitung Cepat Caleg DPRD Lampung Dapil VIII Lampung Timur

Saat ini, Bawaslu Bandar Lampung masih mengumpulkan tambahan alat-alat bukti, jika nantinya sudah memenuhi unsur pidana, maka akan segera diregistrasi ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu).

"Untuk apakah ada keterlibatan petugas atau tidak, kami masih mengumpulkan tambahan bukti-bukti agar memenuhi unsur untuk bisa diregistrasi," ujar Aprilliwanda.

Disinggung terkait apakah ada keterlibatan dari Caleg yang tercoblos dalam hal ini Caleg DPRD Bandar Lampung dari PKS Sidik Efendi dan Caleg DPRD Lampung dari Partai Demokrat Nettylia Sukri, Bawaslu menyebut saat ini masih jauh dari keterlibatan.

Sementara itu, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Bandar Lampung, Oddy Marsya JP menjelaskan, apabila nantinya terbukti ada tindak pidana bisa dijerat Pasal 532 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu

"Untuk bukti menguatkan berupa syarat formil dan materiil, saat ini masih kami telusuri, karena kami punya waktu mencari informasi awal ini tujuh hari," jelas Oddy Marsya JP.

Baca Juga:Ada Temuan Surat Suara Sudah Dicoblos, Bawaslu Lampung Minta KPU Gelar PSU

Hasil pemeriksaan terhadap KPPS dan Linmas, untuk keterangan-keterangan belum ada pengakuan atau pernyataan dari mereka.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini

Tampilkan lebih banyak