SuaraLampung.id - Bawaslu Lampung merekomendasikan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah tempat pemungutan suara (TPS).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Lampung, Tamri mengatakan, TPS yang diminta melakukan PSU berada di Kota Bandar Lampung yang berada di Way Kandis, Rajabasa Raya dan Kedaton.
Rekomendasi PSU juga diberikan bawaslu untuk TPS di Kabupaten Pesisir Barat yang berada di Bengkunat, lalu TPS di Lampung Timur di Jabung, Pesawaran di Way Rilau, dan Mesuji di Simpang Pematang.
"PSU yang kami berikan karena adanya kejadian khusus pada TPS-TPS tersebut," kata dia.
Baca Juga:Hasil Hitung Cepat Suara Caleg DPR RI Dapil Lampung II
Tamri mengatakan, secara umum, Bawaslu Lampung menerima sejumlah laporan dugaan kecurangan pemilu, salah satunya yang terjadi di TPS 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang, Kota Bandar Lampung.
"Kemudian di TPS yang ada di Pesawaran, ketua Kelompok penyelenggaraan pemungutan suara (KPSS) di sana mencoblos surat suara," kata dia.
Tamri pun menyampaikan bahwa PSU yang direkomendasikan bawaslu terhadap sejumlah TPS di Lampung ini harus diupayakan agar dilakukan secara serentak.
"Artinya PSU akan dilakukan serentak, kami sedang membahas ini dengan KPU provinsi, diupayakan serentak di semua kabupaten. PSU ini paling lambat 10 hari ke depan. Kami akan minta menjadwalkan itu semua pekan ini," kata dia. (ANTARA)
Baca Juga:Daftar Nama Anggota DPR RI Dapil Lampung I Versi Hitung Cepat Rakata, Nasib Putri Zulhas