Diperiksa Bawaslu Kasus Surat Suara Tercoblos, KPPS TPS 19 Way Kandis Bilang Begini

KPPS di TPS 19 mereka tidak mengetahui siapa yang mencoblos surat suara

Wakos Reza Gautama
Kamis, 15 Februari 2024 | 22:47 WIB
Diperiksa Bawaslu Kasus Surat Suara Tercoblos, KPPS TPS 19 Way Kandis Bilang Begini
Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda (kanan) dan Anggota Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsya JP (kiri) memberi keterangan mengenai kasus di TPS 19 Way Kandis, Kamis, (15/2/2024). [ANTARA]

SuaraLampung.id - Bawaslu Bandar Lampung masih mengumpulkan alat bukti terkait dugaan pelanggaran Pemilu di tempat pemungutan suara (TPS) 19 Kelurahan Way Kandis, Kecamatan Tanjung Senang.

Di TPS 19 ini, ditemukan ratusan surat suara yang sudah tercoblos sebelum pemungutan suara digelar pada Rabu (14/2/2204) lalu.

"Terkait surat suara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Lampung dan DPRD Kota Bandar Lampung yang sudah tercoblos di TPS 19 Way Kandis kami masih terus telusuri dan mengumpulkan tambahan alat bukti," kata Ketua Bawaslu Bandar Lampung Apriliwanda, Kamis (15/2/2024).

Dia mengatakan pihaknya telah meminta keterangan seluruh anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) di TPS 19 Way Kandis.

Baca Juga:Ratusan Surat Suara Tercoblos Atas Nama 2 Caleg, Bawaslu Bandar Lampung: Pidana!

"Kemudian besok Jumat (16/2/2024) kami juga akan panggil KPU dan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk dimintai keterangan. Sehingga ketika telah terpenuhinya unsur-unsur pidana pemilunya akan segara kami registrasi untuk dilimpahkan ke Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu)," kata Apriliwanda.

Anggota Bawaslu Bandar Lampung Oddy Marsya JP menjelaskan, pihaknya memiliki waktu tujuh hari untuk melengkapi syarat formil dan materil dari dugaan tindak pidana pemilu di TPS 19 Way Kandis.

"Kami sudah lakukan beberapa hal, untuk memenuhi kedua syarat tersebut, termasuk turun langsung ke TPS, tapi memang saat ini kasus tersebut belum diregistrasi karena masih belum ada kelengkapan," kata dia.

Sehingga, lanjut dia, Bawaslu masih terus mencari keterangan dari pihak-pihak terkait dan juga alat bukti tambahan atas terjadinya peristiwa surat suara atas dua nama telah tercoblos terlebih dahulu di TPS 19 Way Kandis.

"Alat bukti yang sudah kami minta yakni kotak suara, DPRD Lampung dan DPRD Bandar Lampung beserta surat suaranya yang tercoblos," kata dia.

Baca Juga:Ada Temuan Surat Suara Sudah Dicoblos, Bawaslu Lampung Minta KPU Gelar PSU

Oddy mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil keterangan dari KPPS di TPS 19 mereka tidak mengetahui siapa yang mencoblos surat suara yang akan dipakai pada pemungutan suara pada Rabu (14/2/2024).

"Keterangan mereka hingga kini belum ada pengakuan siapa yang mencoblos surat suaranya. Sehingga kami akan panggil KPU untuk mengetahui pergerakan kotak suara dari awal hingga sampai ke TPS itu. Jadi apakah memang surat suara itu dicoblos saat pergerakan atau saat sudah di TPS, kami akan kembangkan ke arah siapa pelakunya," kata dia. (ANTARA)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak